Softskill Pendidikan Kewarganegaraan
SOFTSKILL
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kondisi dan
tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh Bangsa Indonesia berdasarkan
kesamaan nilai–nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan
berkembang. Kesamaan nilai–nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat
kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses
terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.
Semangat
perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut
dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan
keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai–nilai
perjuangan Bangsa Indonesia. Semangat inilah yang harus dimiliki oleh setiap
warga negara Republik Indonesia. Selain itu nilai–nilai perjuangan bangsa masih
relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara serta terbukti keandalannya.
Tetapi
nilai–nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan
dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan
bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan
antara lain oleh pengaruh globalisasi.
Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga–lembaga kemasyarakatan
internasional, negara–negara maju yang ikut mengatur percaturan politik,
ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Disamping itu,
isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup
turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
Perjuangan
non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara
Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya,
yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
1.2 Tinjauan Pustaka
Bangsa adalah
Kumpulan manusia yang terikat karena kesatuan bahasa & wilayah tertentu di
muka bumi. Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yg mempunyai kepentingan
yg sama & menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses dalam satu
wilayah yg disebut nusantara Indonesia.
Negara adalah
Suatu organisasi dari sekelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu
wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata
tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Hak Asasi
Manusia dapat diartikan sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,
hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia.
Demokrasi adalah
sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut
konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan,
sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
1.3 Rumusan Masalah
1. Apa
latar belakang, tujuan, serta landasan hukum dari kewarganegaraan?
2. Apa
pengertian bangsa dan negara?
3. Bagaimana
hak dan kewajiban sebagai warga negara?
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pendidikan
Kewarganegaraan di Indonesia
Pendidikan di
Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara
yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Hakikat negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara
kebangsaan modern. Negara kebangsaan modern adalah negara yang pembentukannya
didasarkan pada semangat kebangsaan atau nasionalisme yaitu pada tekad suatu
masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama
walaupun warga masyarakat tersebut berbeda-beda agama, ras, etnik, atau
golongannya.
Risalah Sidang
Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), Jakarta: Sekretariat Negara Republik
Indonesia, 1998]. Komitmen yang kuat dan konsisten terhadap prinsip dan
semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, perlu ditingkatkan
secara terus menerus untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Secara historis, negara Indonesia telah diciptakan
sebagai Negara Kesatuan dengan bentuk Republik.
Negara Kesatuan
Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan
kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. [Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945]. Dalam perkembangannya sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sampai
dengan penghujung abad ke-20, rakyat Indonesia telah mengalami berbagai
peristiwa yang mengancam keutuhan negara. Untuk itu diperlukan pemahaman yang
mendalam dan komitmen yang kuat serta konsisten terhadap prinsip dan semangat
kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang
berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Konstitusi
Negara Republik Indonesia perlu ditanamkan kepada seluruh komponen bangsa
Indonesia, khususnya generasi muda sebagai generasi penerus. Indonesia harus
menghindari sistem pemerintahan otoriter yang memasung hak-hak warga negara
untuk menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Kehidupan yang demokratis di dalam kehidupan
sehari-hari di lingkungan keluarga, masyarakat, pemerintahan, dan organisasi-organisasi
non-pemerintahan perlu dikenal, dipahami, diinternalisasi, dan diterapkan demi
terwujudnya pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi. Selain itu, perlu pula
ditanamkan kesadaran bela negara, penghargaan terhadap hak azasi manusia, kemajemukan
bangsa, pelestarian lingkungan hidup, tanggung jawab sosial, ketaatan pada
hukum, ketaatan membayar pajak, serta sikap dan perilaku anti korupsi, kolusi,
dan nepotisme.
Mata Pelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada
pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan
kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, terampil, dan
berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
2.2. Tujuan Pendidikan
Kewarganegaraan di Indonesia
Tujuan utama
pendidikan kewarganegaraan. Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan
agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut.
1.
Berpikir
secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan
2.
Berpartisipasi
secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi
3.
Berkembang
secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan
karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan
bangsa-bangsa lainnya
4.
Berinteraksi
dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak
langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
2.3 Pengertian Dan Pemahaman
Tentang Bangsa Dan Negara
Untuk menumbuhkan wawasan dan
kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan
kebudayaan, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para
mahasiswa sebagai calon sarjana yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK
dan Seni.
BANGSA
i. Bangsa adalah Orang-orang yang memiliki kesamaan
asal keturunan, adat istiadat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan
sendiri.
ii. Bangsa adalah Kumpulan manusia yang terikat
karena kesatuan bahasa & wilayah tertentu di muka bumi. Bangsa Indonesia
adalah sekelompok manusia yg mempunyai kepentingan yg sama & menyatakan
dirinya sebagai satu bangsa serta berproses dalam satu wilayah yg disebut
nusantara Indonesia.
NEGARA
i. Negara adalah
Suatu organisasi dari sekelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu
wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata
tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
ii. Negara adalah
Satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang
mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial.
Di
dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang
memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta
berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang
biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
Jadi Bangsa
Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan
menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah
Nusantara/Indonesia.
Bangsa adalah
kumpulan manusia yang terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di
muka bumi. Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan
yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses dalam satu
wilayah yang disebut nusantara Indonesia .
Negara adalah
suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama
mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang
mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok
manusia tersebut.
1. Teori terbentuknya negara
a. Teori Hukum Alam
(Plato dan Aristoteles).
Kondisi Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
b. Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
c. Teori Perjanjian
(Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam
dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya.
Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan
menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
2. Unsur Negara
a. Konstitutif.
Negara
meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak),
rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
b. Deklaratif.
Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik
secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa,
misalnya PBB.
3. Bentuk Negara
a. Negara kesatuan
- Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
- Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
b. Negara serikat, di dalam
negara ada negara yaitu negara bagian.
Proses bangsa
yang bernegara adalah melibatkan gambaran tentang terbentuknya bangsa dimana
kelompok manusia didalamnya bagian dari bangsa. Negara merupakan organisasi
yang mewadahi bangsa tersebut berdasarkan pentingnya keberadaan negara sehingga
tumbuhlah kesadaran untuk mempertahankan keutuhan negara melalui upaya bela
negara. Upaya ini dapat terlaksana dengan baik apabila tercipta pola pikir
sikap dan tindak perilaku bangsa yang berbudaya yang memotivasi untuk membela
negara.
2.4 Sistem Kenegaraan
Di Indonesia
Negara Kesatuan Republik
Indonesia adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia
internasional dan menjadi anggota PBB. Dan mempunyai kedudukan dan kewajiban
yang sama dengan negara–negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan
menjaga perdamaian dunia. Dalam UUD 1945 telah diatur tentang kewajiban negara
terhadap warga negaranya, juga tentang hak dan kewajiban warga negara kepada
negaranya. Negara wajib memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin
sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya serta melindungi hak asasi
warganya sebagai manusia secara individual berdasarkan ketentuan yang berlaku
yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di
Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang digunakan.
2.5 Pemahaman Hak Dan Kewajiban
Warga Negara
Setiap
warga Negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa
terkecuali. Persamaan antara manusia slalu dijunjung tinggi untuk menghindari
berbagai kecemburuan social yang dapat memicu berbagai permasalahan dikemudian
hari. Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki
tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga Negara kesatuan republic
Indonesia.
a. HAK WARGA NEGARA
Hak–hak asasi manusia dan warga
negara menurut UUD 1945 mencakup
- Hak untuk menjadi warga negara
(pasal 26)
- Hak atas kedudukan yang sama
dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
- Hak atas persamaan kedudukan
dalam pemerintahan (pasal 27ayat 1)
- Hak atas penghidupan yang layak
(pasal 27 ayat 2)
- Hak bela negara (pasal 27 ayat
3)
- Hak untuk hidup (pasal 28 A)
- Hak membentuk keluarga (pasal
28 B ayat 1)
- Hak atas kelangsungan hidup dan
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
- Hak pemenuhan kebutuhan dasar
(pasal 28 C ayat 1)
- Hak untuk memajukan diri (pasal
28 C ayat 2)
- Hak memperoleh keadilan hukum
(pasal 28 d ayat 1)
- Hak untuk bekerja dan imbalan
yang adil (pasal 28 D ayat 2)
- Hak memperoleh kesempatan yang
sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
- Hak atas status kewarganegaraan
(pasal 28 D ayat 4)
- Kebebasan memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara
dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
- Hak atas kebebasan menyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28
E ayat 2)
- Hak atas kebebasan berserikat,
berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
- Hak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi (pasal 28 F)
- Hak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
- Hak untuk bebas dari penyiksaan
atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat
2)
- Hak memperoleh suaka politik
dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
- Hak hidup sejahtera lahir
dan batin (pasal 28 H ayat 1)
- Hak mendapat kemudahan dan
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
- Hak atas jaminan sosial (pasal
28 H ayat 3)
- Hak milik pribadi (pasal 28 H
ayat 4)
- Hak untuk tidak diperbudak
(pasal 28 I ayat 1)
- Hak untuk tidak dituntut atas
dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
- Hak bebas dari perlakuan
diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
- Hak atas identitas budaya
(pasal 28 I ayat 3)
- Hak kemerdekaan berserikat,
berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
- Hak atas kebebasan beragama
(pasal 29)
- Hak pertahanan dan
keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
- Hak mendapat pendidikan
(pasal 31 ayat 1)
b. KEWAJIBAN WARGA NEGARA antara
lain :
- Melaksanakan aturan hukum.
- Menghargai hak orang lain.
- Memiliki informasi dan
perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
- Melakukan kontrol terhadap para
pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
- Melakukan komuniksai dengan
para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
- Membayar pajak
- Menjadi saksi di pengadilan
- Bersedia untuk mengikuti
wajib militer dan lain–lain.
2.6 Pemahaman Demokrasi
2.6.1. Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah
sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut
konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan,
sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan,
tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau
kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim
kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang
berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
2.6.2 Bentuk Demokrasi Dalam
Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk
demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
a. Pemerintahan
Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
b. Pemerintahan
Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan
PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan
yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Menurut
John Locke kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga
yaitu :
a. Kekuasaan Legislatif
(kekuasaan untuk membuat undang–undang yang dijalankan oleh parlemen)
b. Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan
untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan)
c. Kekuasaan Federatif
(kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya
dengan luar negeri).
2.7 Pemahaman Tentang Hak
Asasi Manusia
Didalam mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah
disetujui oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217
A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan–pertimbangan berikut :
1. Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang
melekat dan hak–hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga
kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.
2. Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang
rendah pada hak–hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan–perbuatan
bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa
kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan
telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3. Menimbang bahwa hak–hak manusia perlu
dilindungi oleh peraturan hukum supaya tercipta perdamaian.
4. Menimbang
bahwa persahabatan antara negara–negara perlu dianjurkan.
5. Menimbang
bahwa negara–negara anggota PBB telah menyatakan penghargaan terhadap hak–hak
asasi manusia, martabat penghargaan seorang manusia baik laki–laki dan
perempuan serta meningkatkan kemajuan-sosial dan tingkat kehidupan yang lebih
baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6. Menimbang bahwa negara–negara anggota telah
berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak–hak
manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
7. Menimbang bahwa pengertian umum terhadap
hak–hak dan kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini
secara benar.
2.8 Perkembangan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
1. Situasi NKRI terbagi dalam
periode–periode
Tahun 1945 sejak
NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau Orde Lama. Ancaman
yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak
langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954,
terbitlah produk Undang–Undang tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR)
dengan Nomor 29 Tahun 1954. Sehingga terbentuklah organisasi–organisasi
perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah (OKS).
Tahun 1965
sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang dihadapi dalam
periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR
dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No.
20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara
Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi.
Tahun 1998
sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman
globalisasi maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah
Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang
mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini
menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah
hubungan negara dengan warga negara, antara warga negara serta Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus
terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran
peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara
sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
Perguruan Tinggi
perlu mendapatkan Pendidikan Kewarganegaraan karena Perguruan Tinggi sebagai
institusi ilmiah bertugas secara terus menerus mengembangkan ilmu pengetahuan
dan Perguruan Tinggi sebagai instrumen nasional bertugas sebagai pencetak
kader-kader pemimpin bangsa. Pendidikan
Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi diberikan pemahaman filosofi secara ilmiah
meliputi pokok-pokok bahasan, yaitu : Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional,
Politik dan Strategi Nasional.
BAB
III
PENUTUP
2.9 Kesimpulan
Secara umum
penyusunan makalah Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan adalah mengajak
kepada mahasiswa untuk memahami betapa pentingnya Pendidikan
Kewarganegaraan perlu dipelajari oleh setiap generasi bangsa indonesia.
Negara Pendidikan
Kewarganegaraan menjadi sumber nilai dan pedoman
penyelenggaraan program studi dalam mengantarkan mahasiswa
untuk mengembangjkan kepribadian menjadi warga Indonesia yang baik.
2.10 Saran
Pendidikan
kewarganegaraan perlu dipertahankan penerapannya pada semua tingkat dari
jenjang pendidikan karena pendidikan kewarganegaraan dapat memberikan
kontribusi yang sangat besar dalam membentuk kepribadian warga Negara untuk
menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai karakter bangsa Indonesia.
Sumber :
· ST. Munadjat
Dasaputro, 1980, Wawasan Nusantara (dalam Implementasi & Implikasi
hukumnya), Buku II, Alumni, Bandung.
· Sanit, Arbi, 1998,
Reformasi Politik, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
· Sekretariat Jendral
MPR, 2004, Undang-Undang Dasar 1945 dengan Amandemen, Jakarta.