Recent Posts

Jumat, 13 Maret 2015

0 komentar

SISTEM PEREDARAN UANG PADA NEGARA INDONESIA


          Bank Indonesia sebagai hasil nasionalisasi the javanes bank dengan gigih berusaha mencetak uang sendiri sebagai identitas keberadaan negara Indonesia yang saat ini menjadi bank sirkulasi yang mempuntai otorites moneter mengatur jumlah peredaran uang di masyarakat. Sesuai amanat UU No.23 tahun 1999 tentang kebanksentralan melakukan kegiatan pengelolaan dan pengedaran uang  mulai dari perencanaan, pengadaan dan pencetakan uang sampai dengan penarikan uang dari peredaran.
Otoritas moneter yang diberikan kepada Bank Indonesia sebagai bank sentral yakni mengatur stabilitas harga akibat uang yang beredar  dengan cara mengelola peredaran uang, meskupun sangat sulit memperhitungkan uang pinajaman diluar bank sentral maupun bank umum yang mengakibatkan peredaran uang tidak terkontrol, dengan demikikian Bank Indonesia diberikan otoritas moneter penuh dalam mengelola uang beredar.
Bank Indonesia dengan otoritas moneternya mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengarui permintaan uang dengan cara: Mengukur kecepatan perputaran uang, Inflasi, Pertumbuhan PDB, Kondisi Sistem Perbankan, Pengaruh Musiman. Kecepatan perputaran uang ini diukur dengan jumlah seluruh transaksi ekonomi. Inflasi, tingkat inflasi yang besar mengakibatkan lesuhnya mata uang yang memancing besarnya permintaan akan uang sehingga harga-harga akan naik, Pertumbuhan PDB, dengan mengatur peredaran uang agar tidak terlalu banyak ataupun sedikit sehingga PDB akan tetap naik seiring dengan besarnya konsumsi dan Investasi. Kondisi sitem Perbankan, berhubungan dengan kesehatan keuangan suatu bank, sehingga tidak menimbulkan kepanikan masyarakat mengambil uangnya besar-besaran. Pengaruh musiman yang berhubungan dengan kondisi musiman seperti pada waktu hari besar keagamaan dan hari liburan yang cendrung permintaan uang semakin besar dibandingkan hari-hari biasanya.
Secara umum, peredaran uang memperhatian dua hal:
1. Menjaga kelanjaran dan ketersedian uang tunai;
2. Memelihara Integritas mata uang (Antti Heinone:2003). Dengan demikian menumbuhkan kecendruangn suatu masyarakat menggunakan uang tersebut sebagai transaksi ekonominya.
Adapun langkah-langkah operasional dalam pencapaian dua tujuan diatas adalah:
1. Penetapan jumlah uang yang dibutuhkan dalam perekonomian;
2. Pemetaan wilayah pengedaran uang;
3. Perhitungan Jumlah Uang rusak;
4. Penyediaan stok uang yang optimal.

KEBIJAKAN PENGEDARAN UANG DI BEBERAPA NEGARA
            Kemajuan teknologi memicu percepatan ekonomi yang lebih cepatlagi sehingga perputaran uang pun semakin besar, sesuai dengan otoritas negara masing bagamana mengatur peredaran uang ini. Mekanisme pengedaran uang di beberapa negara di dunia cendrung banyak kesamaan, karena sistem itu sudah dijalankan betahun-tahun dan terbukti paling efektif diterapkan di suatu negara, hanya yang mebedakannya adalah wewenang moneter masing-masing negara. Sepertihalnya pada filipina dengan BPS (Bank Sentraling pilipinas) jika ada kerusakan pada uang kartal, tidak ada penuran atau gantirugi seperti di Indonesia. Seperti di Malaysia (BNM) Bank sentral Malaysia, uang kertas pada negara ini dicetak diluar negri dengan menggunakan sistem tender, sedangkan uang koinnya dicetak di dalam negri di The royal Mint of Malaysia.

KEBIJAKAN PENGEDARAN UANG DI INDONESIA
            Dalam mencapai stabilitas jumlah uang yang beredar dimasyarakat, bank indonesia sebagai bank sentral di Indonesia selalu berusaha dengan berbagai kebijakannya yang dirumuskan dengan memenui kebutuhan uang rupiah di masyarakat dalam jumalah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi yang layak edar. Jika dijabarkan misi tersebut adalah sebagai berikut:
1.   Setiap uang yang diterbitkan harus dapat mempermudah kelancaran transaksi pembayaran tunai, dapat diterima, dan dipercaya oleh masyarakat. Dengan karakteristik uang mudah digunakan dan nyaman, tahan lama, mudah dikenali, dan sulit dipalsukan.
2.    Bank Indonesia mengupayakan agar uang yang beredar dimasyarakat cukup dan memperhatikan kesesuain jenis pecahannya.
3.    Terdapat lembaga yang mewadai uang tersebut secara regional maupun nasional.
 
Dalam pencapaian misi diatas, Bank Indonesia merumuskan kegiatan startegis pengedaran uang sebagai berikut:
1. Penerbitan uang baru harus dilaksanakan berdasarkan penelitian dan perencanaan yang sebaik-baiknya
2. Tersianya stok uang yang cukup dengan dukungan distribusi uang yang maksimal
3. Distribusi uang yang cukup, lancar dan tepat waktu

Adanya kebijakan lembaga keungan lainnya demi kelancaran peredaran uang dari Bank Indonesia yang melalui:
      a.      Kebijakan dalam mengatur jumlah uang dalam kas lembaga tersebut
b.      Mendorong terbentuknya lembaga cash/money center yang memiliki fungsi pemrosesan uang
c.       Kegiatan penukaran uang dilakukan lembaga keuangan diluar Bank Indonesia
d.      Mondorong sirkulasi uang antar bank yang surplus dengan bank yang defisit
e.      Penyempurnaan dalam bidang pengedaran uangyang berkaitan dengan infrastruktur
f.        Memajukan teknologi informasi masalah keuangan yang cepat dan akurat
g.      Penyempurnaan organisasi yang melaksanakan pengedaran uang agar manajemen pengedaran uang tepat sasaran.

SEKILAS PERKEMBANGAN PENGEDARAN UANG
Perekonomian Indonesia selama tahun 2010 menunjukkan daya tahan yang cukup baik dalam menghadapi dampak perekonomian global yang masih belum stabil. Hal ini ditunjukkan dengan pertumbuhan ekonomi 6,1% (yoy) pada periode tersebut dan tingkat inflasi 7,0% (yoy). Sejalan dengan perkembangan perekonomian Indonesia tersebut serta masih adanya kecenderungan preferensi masyarakat menggunakan uang kartal untuk keperluan transaksi ekonomi, kebutuhan uang kartal pada tahun 2010 menunjukkan kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Di tengah pemulihan ekonomi pasca krisis tahun 2008/2009 dan tekanan inflasi yang meningkat sepanjang tahun 2010, penggunaan uang kartal oleh masyarakat menunjukkan peningkatan sebagaimana tercermin pada meningkatnya berbagai indikator pengedaran uang antara lain jumlah uang beredar (UYD) dan net aliran uang kartal yang keluar dari Bank Indonesia ke perbankan dan masyarakat (net outflow).
Pada tahun 2010, pertumbuhan UYD rata-rata mencapai 12,1% yaitu dari Rp244,4 triliun menjadi Rp274,0 triliun, atau meningkat dari pertumbuhan UYD rata-rata tahun 2009 yang hanya sebesar 10,7%. Meskipun pertumbuhannya meningkat dibanding tahun 2009, laju pertumbuhan rata-rata UYD pada tahun 2010 tersebut masih dibawah angka historis sebelum krisis (2005-2008) yang berkisar antara 13,5% sampai 26,3%.
Strategi kebijakan pengedaran uang pada tahun 2010 diarahkan pada upaya untuk meningkatkan kehandalan pengedaran uang dan penyempurnaan kualitas uang, yang meliputi pemenuhan uang,optimalisasi layanan kas, pengelolaan uang dan pendistribusiannya, serta peningkatan pengamanan elemen dan unsur pengaman uang, serta kelayakan uang yang beredar di berbagai wilayah termasuk di daerah terpencil dan terdepan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Berbagai kebijakan di bidang pengedaran uang tersebut tetap mengacu pada tiga pilar manajemen pengedaran uang yaitu
1) Ketersediaan uang Rupiah yang berkualitas,
2) Layanan kas prima, dan
3) Pengedaran uang yang aman,handal, dan efisien.
Penanganan peningkatan kebutuhan uang kartal secara signifikan menjelang hari raya keagamaan dan tahun baru senantiasa menjadi isu strategis dalam kegiatan pengedaran uang setiap tahunnya. Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, pada tahun 2010, kebutuhan uang kartal pada periode ramadhan dan menjelang tahun baru menunjukkan kenaikan. Menjelang periode lebaran 2010, yaitu pada awal ramadhan sampai dengan hari H-1 lebaran, jumlah UYD meningkat sebesar Rp44,6 triliun atau meningkat sebesar 14,2% dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp39,2 triliun. Demikian pula selama periode Natal dan menjelang Tahun Baru, (sepanjang bulan Desember 2010) jumlah UYD mengalami kenaikan dari sebesar Rp21,6 triliun pada tahun 2009 menjadi Rp28,7 triliun.
Terkait dengan pengkinian unsur pengaman uang, pada tahun 2010 Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan uang kertas pecahan Rp10.000 desain baru dan uang logam pecahan Rp1.000. Selain itu, upaya penanggulangan uang palsu tetap dilakukan baik secara preventif melalui berbagai sosialisasi dan edukasi keaslian uang Rupiah maupun secara represif melalui kerjasama dengan POLRI dalam meningkatkan koordinasi satuan tugas (satgas) pengungkapan kasus tindak pidana uang palsu dan saksi ahli.
Perilaku masyarakat untuk menyimpan uang logam (hoarding) menyebabkan perputaran uang logam di masyarakat maupun tingkat pengembalian uang logam ke perbankan dan Bank Indonesia menjadi terhambat. Untuk mengoptimalkan pengedaran/perputaran uang logam di masyarakat dan sebagai upaya perwujudan perlindungan konsumen, pada tanggal 31 Juli 2010 Bank Indonesia bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementrian Perdagangan Republik Indonesia dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), menandatangani Memorandum ofUnderstanding atau Nota Kesepakatan tentang rakan Peduli Koin Ke depan, kebutuhan uang kartal diperkirakan masih akan meningkat sejalan dengan proyeksi pertumbuhan perekonomian sebesar 6,0-6,5% pada tahun 2011. Proyeksi jumlah uang kartal yang keluar dari Bank Indonesia ke perbankan dan masyarakat (outflow) pada tahun 2011 diperkirakan meningkat 9% dibandingkan tahun 2010, dengan perkiraan tambahan uang kartal yang beredar sekitar 15%.
Mempertimbangkan potensi peningkatan kegiatan pengedaran uang tersebut, prioritas arah kebijakan Bank Indonesia di bidang pengedaran uang tersusundalam tiga rancangan kebijakan yaitu
1).  Peningkatan kualitas uang yang beredar di masyarakat dan pemenuhan permintaan uang sesuai  dengan jenispecahan yang dibutuhkan oleh masyarakat/perbankan;
2).  Peningkatan efektivitas operasional kas di Bank Indonesia dan perbankan; serta
3).  Pengembangan layanan kas Bank Indonesia dengan mengikutsertakan peran perbankan dan instansi terkait.
Penerapan kebijakan dalam mewujudkan peningkatan kualitas uang yang beredar antara lain dengan mengoptimalkan fungsi elemen pada desain uang kertas melalui up grading desain uang kertas pecahan besar. Selain itu dalam rangka penanggulangan uang palsu secara represif, pada tahun 2011 Bank Indonesia dan Kepolisian akan bekerjasama untuk membentuk satuan tugas (satgas) penanggulangan dan pengungkapan kasus pemalsuan uang.
Strategi untuk meningkatkan efektivitas operasional kas di Bank Indonesia ke depan dilakukan antara lain dengan menyempurnakan sistem dan prosedur layanan kas yang bersifat dan pengembangan sistem informasi layanan kas.Sementara itu pengembangan layanan kas diarahkan pada peningkatan kegiatan kas keliling dan kas titipan di daerah terpencil dan terdepan NKRI.

 MANAJEMEN PENGEDARAN UANG
            Fungsi manajemen yang meliputi Planing, Organizing, Actuating dan Controling yang diterapkan dalam pengedaran uang yang dimuali dari perencanaan jumlah uang yang diedarkan berdasarkan penelitian, pengorganisasian uang yang beredar, dan mengedarkan uang ke masyarakat lalu tahap evalusi yang nantinya uang tersebut akan kembali kepada Bank Indonesia. Pengedaran uang dapat melalui empat fase yaitu fase pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan serta pemusnahan uang rupiah dan penanggulangan uang palsu.
Pengeluaran Uang Rupiah, pengeluaran ini maksudnya adalah menerbitkan uang kartal, dalam penerbitan uang harus sesuia perencanaan yang matang dan komprehensif agar uang yang diterbitkan mempunyai mutu yang baik dan dapat dipercaya oleh masyarakat dengan cara: Perencanaan penerbitan uang emisi baru dan Perencanaan distribusi Uang dan Perencanaan penerbitan uang emisi baru
Dalam penerbitan uang emisi baru harus memperhatikan kepercayaan masrakat akan uang tersebut, adapun pedoman dalam penciptaan uang baru sebagai berikut:
1.       Menata kembali satuan hitung suatu uang agar lebih sederhana dan memperlancar transaksi pembayaran tunai
2.      Pecahan baru yang diterbitkan haruslah mengikuti perkembangan ekonomi seperti tingkat inflasi dan perubahan nilai tukar
3.      Perubahan-perubahan pada uang( (bahan maupun teknik cetaknya) demi meningkatkan kualitas  atau efisiensi mencetakan uang dengan cara merubah ukuran uang, perubahan teknik cetak, penambahan unsur keamanan uang maupun gambargambar desain. Terdapat kewajaran antara niali intrinsik dan nomilnal pada uang logam.
            Penerbitan uang khusus guna untuk memperingati kejadian momental seperti peringatan hari kemerdekaan atau hari anank sedunia yang sifatnya internasional, nantinya akan mendapatkan royalti dari pembuatan uang khusu ini yang direalisasikan kepada pembangunan demi kesejahteraan rakyat banyak.
Dalam perencanaan uang baru haruslah memberi rasa nyaman, mudah dikenali ciri khas keasliannya, tahan lama dan sulit dipalsukan. Kenyamanan penggunaan uang ini yang nantinya dapat dipegunakan oleh masyarakat luas dengan menunjung tinggi nilai kepraktisan uang tersebut mulai dari penyimpananya sampai penggunaanya, kemudahan uang tersebut dalam penyimanan dan pengambilanya sewaktu-waktu, mudah dikenali ciri khas secara fisik uang tersebut, Tahan lama yang artinya uang tersebut tidak mudah rusak ataupun sobek, hal ini berkaitan erat dengan bahan yang digunakan dalam pembuatan uang tersebut, Sulit dipalsukan yang artinya uang tersebut tidak mudah ditiru walaupun dengan teknologi yang mutahir sekalipun dengan cara memberi suatu pengaman uang dan cara pencetakan uang sehinnga mendapatkan hasil yang berbeda dengan uang hasil tiruan.
Dalam pembuatan uang baru, perlu adanya desain yang mendandung unsur identitas suatu negara, seperti flora fauna, kesenian budaya nasional, pemandangan alam sampai gambar pahlawan. Selain gambar pula perlu dipertimbangkan untuk ukuran uang tersebut sampai tata letak tulisan dan gambar uang. Selain desain perlu juga ada unsur pengamanan pada uang yang dicetak, sperti uang rupiah terdapat pita yang disulam dalam kertasnya, gambar pahlawan jika diterawang, tekstusnya kasar, dan pada uang Rp 50.000 terdapat gambar penari bali jika terkena sinar Ultra Violet. Setelah semua tahap pencetakan uang selesai, maka tahap terakhir adalah penerbitan uang tersebut ke masyarakat yang memuat macam uang, harga uang, ciri-ciri uang dan tanggal sesuai dengan alat pembayaran yang sah.
Perencanaan distribusi uang atau Rencana Distribusi Uang (RDU) adalah penetapan jumlah dan komposisi pecahan uang yang akan dikirim untuk memenui kebutuhan kas setiap kantor Bank Indonesia selama satu tahun, dalam penyusunan RDU ada beberapa faktor pertimbangan:
1. Jumlah setoran(inflow) dan bayaran (outflow);
2. Uang yang dimusnahkan;
3. Jumlah posisi kas;
4. Kondisi ekonomi dan geografis suatu daerahsecara spesifik. Faktor yang mempengarui inflow atau outflow sangat bergantung pada pertumbuhan ekonomi, perkembangan inflasi, perbandingan jumlah kredit dan dana, jumlah jaringan kantor bank dan ATM, perkembangan suatu daerah, faktor musiman, tingkat usia edar uang dan jarak suatu daerah(geografis).
Pengadaan Uang bertujuan untunk bank indnonesia mempunyai kas uang yang cukup dalam berbagai macam pecahan dan layak edar demi memenui kebutuhan masyarakat. Sehingga masyarakat percaya menggunakan uang rupiah untuk segala transaksi ekonominya.proses pengadaan meliputi pencetakan emisi uang baru dan pencatakan uang rutin yang sudah ada. Kertas yang digunakan dalam pencetakan uang di impor dari perusahaan uang kertas di luar negri dan didalam negri dengan kompetitif harha dan kualitas bahan tersebut karena nantinya akan berhubungan dengan hasil jadi uang yang telah dicetak.
Pengedaran terdiri dari kegiatan distribusi uang dan layanan kas yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Dengan alur dari bank indonesia uang di distribusikan ke kantor-kantor bank indonesia di daerah dan sebaliknya. Distribusi uang bertujuan agar kas Bank Indonesia yang ada di daerah berada pada keadaan yang cukup untuk keperluan pembayaran, penukaran dan penggantian uang selama jangka waktu tertentu. Distribusi uang ini sangat memperhatikan betul perencanaan dalam kegiatan distribusinya, dengan demikian distribusi uang tersebut tercapai keterpaduan dengan rencana pengadaan uang dan pengiriman uang dapat terlaksana secara lebih efisien, efektif, cepat dan tepat waktu sesuai kebutuhan. Layanan kas oleh bank Indonesia pada dasarnya terdiri dari penerimaan setoran dari bank-bank, kegiatan bayaran, penukaran, dan layanan kas lainnya. Layanan kas ini bertujuan untuk memenui ketersediaan uang pada kas dan memastikan uang tersebut layak edar.
Jika ada uang dalam pecahan tertentu dan tahun pencetaka tertentu tidak layak edar, maka Bank Indonesia melakukan pencabutan dan penarikan uang tersebut dari peredaran karena banyak hal, entah itu rusak atau memang tidak layak edar karena uang yang diterbitkan mudah ditiru sehingga dapat menyurutkan kepercayaan masyarakat untuk menggunakan uang rupiah pecahan tersebut. Uang yang ditarik oleh bank indonesia ini akan disimpan untuk dimusnahkan walaupun uang tersebut masih dalam kondisi yang baik.
Setelah uang yang dicabut tadi, uang tersebut akan di musnahkan setelah uang tersebut masuk dalam kas Bank Indonesia dan mendapatkan cap tidak berhara dan pemusnahan. Pemusnahan yang dilakukan oleh tim khusus oleh bank indonesia dengan pengawasan yang sangat ketat, setah uang yang dihancurkan telah menjadi limbah racikan uang kertas, lalu limbah tersebut di bakar dan dibuang kepembuangan terakhir. Jika uang logam yang dileburkan biasanya dilakukan oleh perusahaan tertentu mengingat limbah logam ini masih bisa digunakan dan mempunyai nilai jual dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Memiliki tempat peleburan sendiri, tungku yang cukup, lokasi yang tertutup dan aman;
2.Memiliki ruang tersendiri yang aman untuk membuka peti uang logam dan penyimpanan uang logam yang akan dimusnahkan;
3. Memiliki halaman parkir yang cukup luas;
4. Menerbitkan Bank garansi atau surat jaminan.

PENANGGULANGAN UANG PALSU
Dalam rangka ikutserta dalam penanggulangan uang palsu, Bank Indonesia melakukan upaya prefentif, sedangkan upaya represif merupakan kewenangan apartur penegak hukum. Meskipun bank indonesia sebagai otoritas moneter tunggal, Bank Indonesia tidak mempunyai kewenangan menindak kejahatan pemalsuan uang. Selain upaya preventif, Bank Indonesia juga memberikan bantuan teknis seperti tenaga ahli yang diperlukan aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan. Bank Indonesia juga menatausahakan data temuan uang palsu yang dilaporkan oleh perbankan serta berkerjasama dalam wadah BOTASUPAL (Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu). Penangulangan secara preventif ini meliputi:
1. Pemilihan tanda pengaman yang baik;
2. Sosialisasi ciri uang yang asli kepada masyarakat;
3. Penelitian terhadap security features yang sudah dapat dipalsu dan perkembangan teknologi pemalsuan uang sebagai masukan untuk pengan dalam uang emisi baru;
4. Meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait misalnya pelatihan/peningkatan pengetahuan bagi para penyuluh baik Bank Indonesia maupun dari BOTASUPAL, kepolisian dan perbankan.


Sumber:
https://qonitriadi.wordpress.com/2013/03/24/kebijakan-pengedaran-uang-di-indonesia/
( Label: ) Read more
Best viewed on firefox 5+
Maintained by Ingrid Catharina. Diberdayakan oleh Blogger.

Translate

Pageviews

Copyright © Design by Ingrid Catharina
Merci de votre Visite :)