SISTEM PEREDARAN UANG PADA NEGARA INDONESIA
Bank Indonesia sebagai
hasil nasionalisasi the javanes bank dengan gigih berusaha mencetak uang
sendiri sebagai identitas keberadaan negara Indonesia yang saat ini menjadi
bank sirkulasi yang mempuntai otorites moneter mengatur jumlah peredaran uang
di masyarakat. Sesuai amanat UU No.23 tahun 1999 tentang
kebanksentralan melakukan kegiatan pengelolaan dan pengedaran uang mulai
dari perencanaan, pengadaan dan pencetakan uang sampai dengan penarikan uang
dari peredaran.
Otoritas moneter yang
diberikan kepada Bank Indonesia sebagai bank sentral yakni mengatur stabilitas
harga akibat uang yang beredar dengan cara mengelola peredaran uang,
meskupun sangat sulit memperhitungkan uang pinajaman diluar bank sentral maupun
bank umum yang mengakibatkan peredaran uang tidak terkontrol, dengan demikikian
Bank Indonesia diberikan otoritas moneter penuh dalam mengelola uang beredar.
Bank Indonesia dengan
otoritas moneternya mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengarui permintaan
uang dengan cara: Mengukur kecepatan perputaran uang, Inflasi, Pertumbuhan PDB,
Kondisi Sistem Perbankan, Pengaruh Musiman. Kecepatan perputaran uang ini
diukur dengan jumlah seluruh transaksi ekonomi. Inflasi, tingkat inflasi yang
besar mengakibatkan lesuhnya mata uang yang memancing besarnya permintaan akan
uang sehingga harga-harga akan naik, Pertumbuhan PDB, dengan mengatur peredaran
uang agar tidak terlalu banyak ataupun sedikit sehingga PDB akan tetap naik
seiring dengan besarnya konsumsi dan Investasi. Kondisi sitem Perbankan,
berhubungan dengan kesehatan keuangan suatu bank, sehingga tidak menimbulkan
kepanikan masyarakat mengambil uangnya besar-besaran. Pengaruh musiman yang
berhubungan dengan kondisi musiman seperti pada waktu hari besar keagamaan dan
hari liburan yang cendrung permintaan uang semakin besar dibandingkan hari-hari
biasanya.
Secara umum, peredaran uang memperhatian dua
hal:
1. Menjaga kelanjaran dan ketersedian uang
tunai;
2. Memelihara Integritas mata uang (Antti
Heinone:2003). Dengan demikian menumbuhkan kecendruangn suatu masyarakat
menggunakan uang tersebut sebagai transaksi ekonominya.
Adapun langkah-langkah operasional dalam
pencapaian dua tujuan diatas adalah:
1. Penetapan jumlah uang yang dibutuhkan dalam
perekonomian;
2. Pemetaan wilayah pengedaran uang;
3. Perhitungan Jumlah Uang rusak;
4. Penyediaan stok uang yang optimal.
KEBIJAKAN
PENGEDARAN UANG DI BEBERAPA NEGARA
Kemajuan
teknologi memicu percepatan ekonomi yang lebih cepatlagi sehingga perputaran
uang pun semakin besar, sesuai dengan otoritas negara masing bagamana mengatur
peredaran uang ini. Mekanisme pengedaran uang di beberapa negara di dunia
cendrung banyak kesamaan, karena sistem itu sudah dijalankan betahun-tahun dan
terbukti paling efektif diterapkan di suatu negara, hanya yang mebedakannya
adalah wewenang moneter masing-masing negara. Sepertihalnya pada filipina
dengan BPS (Bank Sentraling pilipinas) jika ada kerusakan pada uang kartal,
tidak ada penuran atau gantirugi seperti di Indonesia. Seperti di Malaysia
(BNM) Bank sentral Malaysia, uang kertas pada negara ini dicetak diluar negri
dengan menggunakan sistem tender, sedangkan uang koinnya dicetak di dalam negri
di The royal Mint of Malaysia.
KEBIJAKAN
PENGEDARAN UANG DI INDONESIA
Dalam
mencapai stabilitas jumlah uang yang beredar dimasyarakat, bank indonesia
sebagai bank sentral di Indonesia selalu berusaha dengan berbagai kebijakannya
yang dirumuskan dengan memenui kebutuhan uang rupiah di masyarakat dalam
jumalah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam
kondisi yang layak edar. Jika dijabarkan misi tersebut adalah sebagai berikut:
2. Bank Indonesia mengupayakan agar uang yang beredar dimasyarakat cukup dan memperhatikan kesesuain jenis pecahannya.
3. Terdapat lembaga yang mewadai uang tersebut secara regional maupun nasional.
Dalam pencapaian misi diatas, Bank Indonesia
merumuskan kegiatan startegis pengedaran uang sebagai berikut:
1. Penerbitan
uang baru harus dilaksanakan berdasarkan penelitian dan perencanaan yang
sebaik-baiknya
2. Tersianya stok uang yang
cukup dengan dukungan distribusi uang yang maksimal
3. Distribusi
uang yang cukup, lancar dan tepat waktu
Adanya kebijakan lembaga keungan lainnya demi
kelancaran peredaran uang dari Bank Indonesia yang melalui:
a.
Kebijakan
dalam mengatur jumlah uang dalam kas lembaga tersebut
b. Mendorong terbentuknya lembaga cash/money center yang memiliki fungsi pemrosesan uang
c. Kegiatan penukaran uang dilakukan lembaga keuangan diluar Bank Indonesia
d. Mondorong sirkulasi uang antar bank yang surplus dengan bank yang defisit
e. Penyempurnaan dalam bidang pengedaran uangyang berkaitan dengan infrastruktur
f. Memajukan teknologi informasi masalah keuangan yang cepat dan akurat
g. Penyempurnaan organisasi yang melaksanakan pengedaran uang agar manajemen pengedaran uang tepat sasaran.
b. Mendorong terbentuknya lembaga cash/money center yang memiliki fungsi pemrosesan uang
c. Kegiatan penukaran uang dilakukan lembaga keuangan diluar Bank Indonesia
d. Mondorong sirkulasi uang antar bank yang surplus dengan bank yang defisit
e. Penyempurnaan dalam bidang pengedaran uangyang berkaitan dengan infrastruktur
f. Memajukan teknologi informasi masalah keuangan yang cepat dan akurat
g. Penyempurnaan organisasi yang melaksanakan pengedaran uang agar manajemen pengedaran uang tepat sasaran.
SEKILAS
PERKEMBANGAN PENGEDARAN UANG
Perekonomian Indonesia
selama tahun 2010 menunjukkan daya tahan yang cukup baik dalam menghadapi
dampak perekonomian global yang masih belum stabil. Hal ini ditunjukkan dengan
pertumbuhan ekonomi 6,1% (yoy) pada periode tersebut dan tingkat inflasi 7,0%
(yoy). Sejalan dengan perkembangan perekonomian Indonesia tersebut serta masih
adanya kecenderungan preferensi masyarakat menggunakan uang kartal untuk keperluan
transaksi ekonomi, kebutuhan uang kartal pada tahun 2010 menunjukkan kenaikan
dibandingkan tahun sebelumnya.
Di tengah pemulihan
ekonomi pasca krisis tahun 2008/2009 dan tekanan inflasi yang meningkat
sepanjang tahun 2010, penggunaan uang kartal oleh masyarakat menunjukkan
peningkatan sebagaimana tercermin pada meningkatnya berbagai indikator
pengedaran uang antara lain jumlah uang beredar (UYD) dan net aliran uang
kartal yang keluar dari Bank Indonesia ke perbankan dan masyarakat (net
outflow).
Pada tahun 2010,
pertumbuhan UYD rata-rata mencapai 12,1% yaitu dari Rp244,4 triliun menjadi
Rp274,0 triliun, atau meningkat dari pertumbuhan UYD rata-rata tahun 2009 yang
hanya sebesar 10,7%. Meskipun pertumbuhannya meningkat dibanding tahun 2009,
laju pertumbuhan rata-rata UYD pada tahun 2010 tersebut masih dibawah angka
historis sebelum krisis (2005-2008) yang berkisar antara 13,5% sampai 26,3%.
Strategi kebijakan
pengedaran uang pada tahun 2010 diarahkan pada upaya untuk meningkatkan
kehandalan pengedaran uang dan penyempurnaan kualitas uang, yang meliputi
pemenuhan uang,optimalisasi layanan kas, pengelolaan uang dan
pendistribusiannya, serta peningkatan pengamanan elemen dan unsur pengaman
uang, serta kelayakan uang yang beredar di berbagai wilayah termasuk di daerah
terpencil dan terdepan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Berbagai
kebijakan di bidang pengedaran uang tersebut tetap mengacu pada tiga pilar
manajemen pengedaran uang yaitu
1) Ketersediaan uang Rupiah yang berkualitas,
2) Layanan kas prima, dan
3) Pengedaran uang yang aman,handal, dan
efisien.
Penanganan peningkatan
kebutuhan uang kartal secara signifikan menjelang hari raya keagamaan dan tahun
baru senantiasa menjadi isu strategis dalam kegiatan pengedaran uang setiap
tahunnya. Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, pada tahun 2010, kebutuhan uang
kartal pada periode ramadhan dan menjelang tahun baru menunjukkan kenaikan.
Menjelang periode lebaran 2010, yaitu pada awal ramadhan sampai dengan hari H-1
lebaran, jumlah UYD meningkat sebesar Rp44,6 triliun atau meningkat sebesar
14,2% dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp39,2 triliun. Demikian pula selama
periode Natal dan menjelang Tahun Baru, (sepanjang bulan Desember 2010) jumlah
UYD mengalami kenaikan dari sebesar Rp21,6 triliun pada tahun 2009 menjadi
Rp28,7 triliun.
Terkait dengan
pengkinian unsur pengaman uang, pada tahun 2010 Bank Indonesia mengeluarkan dan
mengedarkan uang kertas pecahan Rp10.000 desain baru dan uang logam pecahan
Rp1.000. Selain itu, upaya penanggulangan uang palsu tetap dilakukan baik
secara preventif melalui berbagai sosialisasi dan edukasi keaslian uang Rupiah
maupun secara represif melalui kerjasama dengan POLRI dalam meningkatkan
koordinasi satuan tugas (satgas) pengungkapan kasus tindak pidana uang palsu
dan saksi ahli.
Perilaku masyarakat
untuk menyimpan uang logam (hoarding) menyebabkan perputaran uang logam di
masyarakat maupun tingkat pengembalian uang logam ke perbankan dan Bank
Indonesia menjadi terhambat. Untuk mengoptimalkan pengedaran/perputaran uang
logam di masyarakat dan sebagai upaya perwujudan perlindungan konsumen, pada
tanggal 31 Juli 2010 Bank Indonesia bekerjasama dengan Direktorat Jenderal
Perdagangan Dalam Negeri Kementrian Perdagangan Republik Indonesia dan Asosiasi
Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), menandatangani Memorandum
ofUnderstanding atau Nota Kesepakatan tentang rakan Peduli Koin Ke depan,
kebutuhan uang kartal diperkirakan masih akan meningkat sejalan dengan proyeksi
pertumbuhan perekonomian sebesar 6,0-6,5% pada tahun 2011. Proyeksi jumlah uang
kartal yang keluar dari Bank Indonesia ke perbankan dan masyarakat (outflow) pada
tahun 2011 diperkirakan meningkat 9% dibandingkan tahun 2010, dengan perkiraan
tambahan uang kartal yang beredar sekitar 15%.
Mempertimbangkan potensi
peningkatan kegiatan pengedaran uang tersebut, prioritas arah kebijakan Bank
Indonesia di bidang pengedaran uang tersusundalam tiga rancangan kebijakan
yaitu
1). Peningkatan kualitas uang yang beredar di
masyarakat dan pemenuhan permintaan uang sesuai dengan jenispecahan yang
dibutuhkan oleh masyarakat/perbankan;
2). Peningkatan efektivitas operasional kas di
Bank Indonesia dan perbankan; serta
3). Pengembangan layanan kas Bank Indonesia dengan
mengikutsertakan peran perbankan dan instansi terkait.
Penerapan kebijakan dalam
mewujudkan peningkatan kualitas uang yang beredar antara lain dengan
mengoptimalkan fungsi elemen pada desain uang kertas melalui up
grading desain uang kertas pecahan besar. Selain itu dalam rangka
penanggulangan uang palsu secara represif, pada tahun 2011 Bank Indonesia dan
Kepolisian akan bekerjasama untuk membentuk satuan tugas (satgas)
penanggulangan dan pengungkapan kasus pemalsuan uang.
Strategi untuk
meningkatkan efektivitas operasional kas di Bank Indonesia ke depan dilakukan
antara lain dengan menyempurnakan sistem dan prosedur layanan kas yang
bersifat dan pengembangan sistem informasi layanan kas.Sementara itu
pengembangan layanan kas diarahkan pada peningkatan kegiatan kas keliling dan
kas titipan di daerah terpencil dan terdepan NKRI.
MANAJEMEN
PENGEDARAN UANG
Fungsi
manajemen yang meliputi Planing, Organizing, Actuating dan Controling yang
diterapkan dalam pengedaran uang yang dimuali dari perencanaan jumlah uang yang
diedarkan berdasarkan penelitian, pengorganisasian uang yang beredar, dan
mengedarkan uang ke masyarakat lalu tahap evalusi yang nantinya uang tersebut
akan kembali kepada Bank Indonesia. Pengedaran uang dapat melalui empat fase
yaitu fase pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan serta pemusnahan
uang rupiah dan penanggulangan uang palsu.
Pengeluaran Uang Rupiah,
pengeluaran ini maksudnya adalah menerbitkan uang kartal, dalam penerbitan uang
harus sesuia perencanaan yang matang dan komprehensif agar uang yang
diterbitkan mempunyai mutu yang baik dan dapat dipercaya oleh masyarakat dengan
cara: Perencanaan penerbitan uang emisi baru dan Perencanaan distribusi Uang
dan Perencanaan penerbitan uang emisi baru
Dalam penerbitan uang
emisi baru harus memperhatikan kepercayaan masrakat akan uang tersebut, adapun
pedoman dalam penciptaan uang baru sebagai berikut:
1.
Menata
kembali satuan hitung suatu uang agar lebih sederhana dan memperlancar
transaksi pembayaran tunai
2. Pecahan baru yang
diterbitkan haruslah mengikuti perkembangan ekonomi seperti tingkat inflasi dan
perubahan nilai tukar
3.
Perubahan-perubahan
pada uang( (bahan maupun teknik cetaknya) demi meningkatkan kualitas atau
efisiensi mencetakan uang dengan cara merubah ukuran uang, perubahan teknik
cetak, penambahan unsur keamanan uang maupun gambargambar desain. Terdapat
kewajaran antara niali intrinsik dan nomilnal pada uang logam.
Penerbitan
uang khusus guna untuk memperingati kejadian momental seperti peringatan hari
kemerdekaan atau hari anank sedunia yang sifatnya internasional, nantinya akan
mendapatkan royalti dari pembuatan uang khusu ini yang direalisasikan kepada
pembangunan demi kesejahteraan rakyat banyak.
Dalam perencanaan uang
baru haruslah memberi rasa nyaman, mudah dikenali ciri khas keasliannya, tahan
lama dan sulit dipalsukan. Kenyamanan penggunaan uang ini yang nantinya dapat
dipegunakan oleh masyarakat luas dengan menunjung tinggi nilai kepraktisan uang
tersebut mulai dari penyimpananya sampai penggunaanya, kemudahan uang tersebut
dalam penyimanan dan pengambilanya sewaktu-waktu, mudah dikenali ciri khas
secara fisik uang tersebut, Tahan lama yang artinya uang tersebut tidak mudah
rusak ataupun sobek, hal ini berkaitan erat dengan bahan yang digunakan dalam
pembuatan uang tersebut, Sulit dipalsukan yang artinya uang tersebut tidak
mudah ditiru walaupun dengan teknologi yang mutahir sekalipun dengan cara
memberi suatu pengaman uang dan cara pencetakan uang sehinnga mendapatkan hasil
yang berbeda dengan uang hasil tiruan.
Dalam pembuatan uang
baru, perlu adanya desain yang mendandung unsur identitas suatu negara, seperti
flora fauna, kesenian budaya nasional, pemandangan alam sampai gambar pahlawan.
Selain gambar pula perlu dipertimbangkan untuk ukuran uang tersebut sampai tata
letak tulisan dan gambar uang. Selain desain perlu juga ada unsur pengamanan
pada uang yang dicetak, sperti uang rupiah terdapat pita yang disulam dalam
kertasnya, gambar pahlawan jika diterawang, tekstusnya kasar, dan pada uang Rp
50.000 terdapat gambar penari bali jika terkena sinar Ultra Violet. Setelah
semua tahap pencetakan uang selesai, maka tahap terakhir adalah penerbitan uang
tersebut ke masyarakat yang memuat macam uang, harga uang, ciri-ciri uang dan
tanggal sesuai dengan alat pembayaran yang sah.
Perencanaan distribusi
uang atau Rencana Distribusi Uang (RDU) adalah penetapan jumlah dan komposisi
pecahan uang yang akan dikirim untuk memenui kebutuhan kas setiap kantor Bank
Indonesia selama satu tahun, dalam penyusunan RDU ada beberapa faktor
pertimbangan:
1. Jumlah
setoran(inflow) dan bayaran (outflow);
2. Uang yang
dimusnahkan;
3. Jumlah posisi kas;
4. Kondisi ekonomi dan
geografis suatu daerahsecara spesifik. Faktor yang mempengarui inflow atau
outflow sangat bergantung pada pertumbuhan ekonomi, perkembangan inflasi,
perbandingan jumlah kredit dan dana, jumlah jaringan kantor bank dan ATM,
perkembangan suatu daerah, faktor musiman, tingkat usia edar uang dan jarak
suatu daerah(geografis).
Pengadaan Uang bertujuan
untunk bank indnonesia mempunyai kas uang yang cukup dalam berbagai macam pecahan
dan layak edar demi memenui kebutuhan masyarakat. Sehingga masyarakat percaya
menggunakan uang rupiah untuk segala transaksi ekonominya.proses pengadaan
meliputi pencetakan emisi uang baru dan pencatakan uang rutin yang sudah ada.
Kertas yang digunakan dalam pencetakan uang di impor dari perusahaan uang
kertas di luar negri dan didalam negri dengan kompetitif harha dan kualitas
bahan tersebut karena nantinya akan berhubungan dengan hasil jadi uang yang
telah dicetak.
Pengedaran terdiri dari
kegiatan distribusi uang dan layanan kas yang dilakukan oleh Bank Indonesia.
Dengan alur dari bank indonesia uang di distribusikan ke kantor-kantor bank
indonesia di daerah dan sebaliknya. Distribusi uang bertujuan agar kas Bank Indonesia
yang ada di daerah berada pada keadaan yang cukup untuk keperluan pembayaran,
penukaran dan penggantian uang selama jangka waktu tertentu. Distribusi uang
ini sangat memperhatikan betul perencanaan dalam kegiatan distribusinya, dengan
demikian distribusi uang tersebut tercapai keterpaduan dengan rencana pengadaan
uang dan pengiriman uang dapat terlaksana secara lebih efisien, efektif, cepat
dan tepat waktu sesuai kebutuhan. Layanan kas oleh bank Indonesia pada dasarnya
terdiri dari penerimaan setoran dari bank-bank, kegiatan bayaran, penukaran,
dan layanan kas lainnya. Layanan kas ini bertujuan untuk memenui ketersediaan
uang pada kas dan memastikan uang tersebut layak edar.
Jika ada uang dalam
pecahan tertentu dan tahun pencetaka tertentu tidak layak edar, maka Bank
Indonesia melakukan pencabutan dan penarikan uang tersebut dari peredaran
karena banyak hal, entah itu rusak atau memang tidak layak edar karena uang
yang diterbitkan mudah ditiru sehingga dapat menyurutkan kepercayaan masyarakat
untuk menggunakan uang rupiah pecahan tersebut. Uang yang ditarik oleh bank
indonesia ini akan disimpan untuk dimusnahkan walaupun uang tersebut masih
dalam kondisi yang baik.
Setelah uang yang
dicabut tadi, uang tersebut akan di musnahkan setelah uang tersebut masuk dalam
kas Bank Indonesia dan mendapatkan cap tidak berhara dan pemusnahan. Pemusnahan
yang dilakukan oleh tim khusus oleh bank indonesia dengan pengawasan yang
sangat ketat, setah uang yang dihancurkan telah menjadi limbah racikan uang
kertas, lalu limbah tersebut di bakar dan dibuang kepembuangan terakhir. Jika
uang logam yang dileburkan biasanya dilakukan oleh perusahaan tertentu
mengingat limbah logam ini masih bisa digunakan dan mempunyai nilai jual dengan
persyaratan sebagai berikut:
1. Memiliki tempat
peleburan sendiri, tungku yang cukup, lokasi yang tertutup dan aman;
2.Memiliki ruang
tersendiri yang aman untuk membuka peti uang logam dan penyimpanan uang logam
yang akan dimusnahkan;
3. Memiliki halaman
parkir yang cukup luas;
4. Menerbitkan Bank
garansi atau surat jaminan.
PENANGGULANGAN
UANG PALSU
Dalam rangka ikutserta
dalam penanggulangan uang palsu, Bank Indonesia melakukan upaya prefentif,
sedangkan upaya represif merupakan kewenangan apartur penegak hukum. Meskipun
bank indonesia sebagai otoritas moneter tunggal, Bank Indonesia tidak mempunyai
kewenangan menindak kejahatan pemalsuan uang. Selain upaya preventif, Bank
Indonesia juga memberikan bantuan teknis seperti tenaga ahli yang diperlukan
aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan. Bank
Indonesia juga menatausahakan data temuan uang palsu yang dilaporkan oleh
perbankan serta berkerjasama dalam wadah BOTASUPAL (Badan Koordinasi
Pemberantasan Uang Palsu). Penangulangan secara preventif ini meliputi:
1. Pemilihan tanda pengaman
yang baik;
2. Sosialisasi ciri uang
yang asli kepada masyarakat;
3. Penelitian terhadap
security features yang sudah dapat dipalsu dan perkembangan teknologi pemalsuan
uang sebagai masukan untuk pengan dalam uang emisi baru;
4. Meningkatkan
koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait misalnya pelatihan/peningkatan
pengetahuan bagi para penyuluh baik Bank Indonesia maupun dari BOTASUPAL,
kepolisian dan perbankan.
Sumber:
https://qonitriadi.wordpress.com/2013/03/24/kebijakan-pengedaran-uang-di-indonesia/