Recent Posts

Rabu, 20 Mei 2015

0 komentar

KASUS LC (LETTER OF CREDIT)

Kasus L/C Fiktif Bank Bni

Latar Belakang
Kasus pembobolan Bank BNI menjadi isu yang mengejutkan masyarakat Indonesia di akhir tahun 2003, dimana Bank BNI mengalami kerugian sebesar Rp 1,7 triliun yang diduga terjadi karena adanya transaksi ekspor fiktif melalui surat Letter of Credit (di ingkat L/C). Kasus ini menjadi fenomenal karena selain merugikan keuangan Bank BNI tetapi juga berimbas pada keuangan negara secara makro.

A.     Profil Singkat Bank BNI
Bank BNI didirikan pada tahun 1946. Perusahaan publik ini mayoritas sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia. Bank BNI merupakan bank terbesar nomor 3 di Indonesia setelah Bank Mandiri dan BCA dengan total aset pada tahun 2003 sebesar IDR. 131,49 triliun.

Visi  : Menjadi Bank kebanggaan nasional yang unggul dalam layanan dan kinerja.

Misi : Memaksimalkan stakeholder value dengan menyediakan solusi keuangan yang fokus pada segmen pasar korporasi, komersial dan konsumer.

Budaya Perusahaan
1.          BNI adalah bank umum berstatus perusahaan publik.
2.          BNI berorientasi kepada pasar dan pembangunan nasional.
3.          BNI secara terus menerus membina hubungan yang saling menguntungkan dengan nasabah dan mitra usaha.
4.          BNI mengakui peranan dan menghargai kepentingan pegawai.
5.          BNI mengupayakan terciptanya semangat kebersamaan agar pegawai melaksanakan tugas dan kewajiban secara profesional.

B.     Ringkasan Kasus
Awal terbongkarnya kasus menghebohkan ini tatkala BNI melakukan audit internal pada bulan Agustus 2003. Dari audit itu diketahui bahwa ada posisi euro yang gila-gilaa besarnya, senilai 52 juta euro. Pergerakan posisi euro dalam jumlah besar mencurigakan karena peredaran euro di Indonesia terbatas dan kinerja euro yang sedang baik pada saat itu. Dari audit akhirnya diketahui ada pembukaan L/C yang amat besar dan negara bakal rugi lebih satu triliun rupiah.

Penjelasan mengenai L/C fiktif BNI tersebut adalah sebagai berikut :
– Waktu kejadian : Juli 2002 s/d Agustus 2003
–  Opening Bank : Rosbank Switzerland, Dubai Bank Kenya Ltd, The Wall Street Banking Corp, dan Middle East Bank Kenya Ltd.
–  Total Nilai L/C : USD.166,79 juta & EUR 56,77 juta atau sekitar Rp. 1,7 trilyun
–   Beneficiary/Penerima L/C : 11 perusahaan dibawah Gramarindo Group dan 2 perusahaan dibawah Petindo Group
–  Barang Ekspor : Pasir Kuarsa dan Minyak Residu
–  Tujuan Ekspor : Congo dan Kenya
–   Skim : Usance L/C

Kronologi :
1.      1.Bank BNI Cabang Kebayoran Baru menerima 156 buah L/C dengan Issuing Bank : Rosbank Switzerland, Dubai Bank Kenya Ltd, The Wall Street Banking Corp, dan Middle East Bank Kenya Ltd. Oleh karena BNI belum mempunyai hubungan koresponden langsung dengan sebagian bank tersebut di atas, mereka memakai bank mediator yaitu American Express Bank dan Standard Chartered Bank.
2.      Beneficiary mengajukan permohonan diskonto wesel ekspor berjangka (kredit ekspor) atas L/C-L/C tersebut di atas kepada BNI dan disetujui oleh pihak BNI. Gramarindo Group menerima Rp 1,6 trilyun dan Petindo Group menerima Rp 105 milyar.
3.      Setelah beberapa tagihan tersebut jatuh tempo, Opening Bank tidak bisa membayar kepada BNI dan nasabahpun tidak bisa mengembalikan hasil ekspor yang sudah dicairkan sebelumnya.
4.      Setelah diusut pihak kepolisian, ternyata kegiatan ekspor tersebut tidak pernah terjadi.
5.      5.Gramarindo Group telah mengembalikan sebesar Rp 542 milyar, sisanya (Rp 1.2 trilyun) merupakan potensi kerugian BNI.
           
           Dalam menanggapi kasus ini manajemen Bank BNI mengatakan bahwa tidak ada ekspor fiktif dan belum ada kerugian, tetapi yang ada hanya potensi kerugian (potential losses).
Pertanyaannya adalah apakah mungkin kerugian sebesar itu terjadi tanpa ekspor fiktif ? Minimnya informasi mengenai sistem pembayaran perdagangan internasional melalui letter of credit (L/C) menimbulkan semakin banyaknya pertanyaan mengenai kasus pembobolan Bank BNI.

Solusi
           Sistem dan prosedur pengamanan transaksi L/C, khususnya di bank-bank BUMN, termasuk Bank BNI, cukup baik karena telah dibangun dan disempurnakan selama bertahun-tahun, antara lain berdasarkan pengalaman- pengalaman pahit masa lampau. Akan tetapi, sistem pengamanan yang baik saja tidak cukup. Masih diperlukan sikap dari para petugasnya. Sekalipun sistem pengamanan sudah demikian baik, tetapi apabila para petugas bank sengaja melanggar sistem dan prosedur dengan tujuan yang tidak baik, bank akan kebobolan juga. Bank selalu dihadapkan pada pilihan dilematis antara pengamanan dan pelayanan kepada nasabah. Pengamanan yang terlalu ketat akan menghasilkan pelayanan yang mengecewakan nasabah. Sebaliknya, pelayanan yang dirasakan sangat memuaskan nasabah akan mengorbankan sistem pengamanan. Menghadapi dilema ini, bank harus bijak dan mampu membangun prosedur kerja yang tetap dapat menjamin keamanan, namun pelayanan bank memuaskan bagi nasabah. Dari penelitian, ternyata transaksi dalam kasus Bank BNI ini merupakan transaksi bermasalah dengan indikasi transaksi tersebut dilakukan tanpa mengikuti ketentuan intern Bank BNI. Transaksi L/C kedua grup usaha yang menjadi beneficiary telah dinegosiasikan oleh Bank BNI Kebayoran Baru dengan diskonto tanpa didahului adanya akseptasi dari bank penerbit. Di samping itu, dokumen-dokumen L/C mengandung penyimpangan dan negosiasi L/C dilakukan tanpa kelengkapan dokumen. Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh kantor besar Bank BNI, para eksportir, yaitu perusahaan-perusahaan yang termasuk Gramarindo Group dan Petindo Group ternyata telah melakukan ekspor fiktif. Hal ini terungkap antara lain dari hasil verifikasi kepada Pejabat Bea Cukai cabang Belitung menyangkut Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Gramarindo Group, Pejabat Bea Cukai cabang Belitung menyatakan bahwa PEB tersebut palsu. Sementara itu pula, penyelesaian pembayaran hasil transaksi ekspor (proceed) dari beberapa slip L/C tersebut yang telah dinegosiasikan dilakukan bukan oleh bank pembuka L/C (issuing bank), melainkan dilakukan oleh para eksportir sendiri dengan cara melakukan penyetoran atau melalui pendebetan rekening para eksportir tersebut. Sebagaimana diketahui, atas laporan kantor besar Bank BNI pada tanggal 30 September 2003, pihak kepolisian telah menahan pegawai Bank BNI Kebayoran Baru yang terlibat, yaitu Koesadiyuwono (mantan pemimpin cabang Bank BNI Kebayoran Baru) dan Edi Santoso (mantan Customer Service Manager Luar Negeri cabang Bank BNI Kebayoran Baru).

Sumber:
https://irsan90.wordpress.com/2012/03/26/letter-of-credit-dan-contoh-kasus/
( Label: ) Read more
0 komentar

SISTEM KLIRING


Kliring (dari bahasa Inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut. Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi. Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya. Proses kliring adalah termasuk pelaporan / pemantauan, marjin risiko, netting transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan kegagalan.

Saat ini di Indonesia terdapat 105 penyelenggara kliring lokal, baik yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia maupun pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia. Transaksi yang dapat diproses melalui sistem kliring meliputi transfer debet dan transfer kredit yang disertai dengan pertukaran fisik warkat, baik warkat debet (cek, bilyet giro, nota debet dan lain-lain) maupun warkat kredit. Khusus untuk transfer kredit, nilai transaksi yang dapat diproses melalui kliring dibatasi di bawah Rp100.000.000,00 sedangkan untuk nilai transaksi Rp100.000.000,00 ke atas harus dilakukan melalui Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem BIRTGS).
Dalam melaksanakan kegiatan kliring tersebut, digunakan 4 (empat) jenis sistem yang berbeda yaitu:
1.      Sistem Kliring Elektronik atau dikenal dengan SKEJ, digunakan di Jakarta;
2.      Sistem Kliring Otomasi, digunakan di Surabaya, Medan dan Bandung;
3.      Sistem Semi Otomasi Kliring Lokal atau dikenal dengan SOKL, digunakan di 33 wilayah kliring yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia dan 37 wilayah kliring lainnya yang diselenggarakan oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia
4.      Sistem Manual (di 31 penyelenggara Non-BI).

Tujuan dan Manfaat
Tujuan diterapkannya SKNBI pada penyelenggaraan kliring di Indonesia adalah untuk meningkatkan efisiensi sistem pembayaran ritel serta memenuhi prinsip-prinsip manajemen risiko dalam penyelenggaraan kliring.

Jenis Transaksi Kliring
Transaksi kliring yang dapat dilakukan meliputi:
1.      Transfer debet (menggunakan cek, bilyet giro atau warkat debet lainnya); dan
2.      Transfer kredit (mengisi formulir isian yang disediakan oleh bank) yang kemudian akan dikirim oleh bank melalui data keuangan elektronik yang disediakan dalam SKNBI.

Jenis-Jenis Kliring
Jenis-jenis kliring meliputi:
1.      Kliring umum, adalah : sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang pelaksanaannya diatur oleh B I.
2.      Kliring lokal, adalah : sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang berada dalam suatu wilayah kliring (wilayah yang ditentukan).
3.      Kliring antar cabang, adalah : sarana perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah kota. Kliring ini dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh perhitungan dari suatu kantor cabang untuk kantor cabang lainnya yang bersangkutan pada kantor induk yang bersangkutan.

Bank Peserta Kliring
               Bank yang termasuk peserta kliring adalah bank umum yang berada dalam wilayah kliring tertntu dan tidak dihentikan kepesertaannya dalam kliring oleh Bani Indonesia sebuah bank dapat ilarang untuk mengikuti kliring karna brbagai alasan. Pada dasarnya alasan tersebut berkenaan dengan pelanggaran – pelanggaran trhadap bank Indonesia atau ketidak mampuannya untuk menyelesaikannya kewajiban giral.
               Syarat – syarat yang harus dipenuhi oleh suatu bank umum agar dapat menjadi peserta kliring yaitu:
a.       Suatu kantor Bank umum diwajibkan ikut serta dalam kliring setelah mendapat persetujuan Bank Indonesia
b.      Mempunyai ijin usaha yang sah
c.       Keadaan administrasi dan keuangan memunginkan bank itu untuk memenuhi kewajibannya dalam kliring
d.      Simpanan masyarakat dalam bentuk giro dan klonggaran tarik kredit yang diberikan oleh kantor tersebut telah mencapai sekurang kurangnya 20% dari syarat modal setelah disetorkan minimum bvagi pendirian bank baru.
e.       Memyetorkan jaminan kliring sebesar 50% rata- rata kewajiban 20 hari terakhir dikurangi 40% rata-rata tagihan harian 20 hari terakhir. Kewajiban ini hanya berlaku bagi kantor bank yng baru direhabilitasi. Jaminan kiring ini berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penyetoran. Kewajiban menyetor jaminan kliring ini tidak berlaku bagi peserta tidak langsung atau pesrta pndahan wilayah kliring.

Bank peserta menunjukkan minimal orang wakil tetap pada lembaga kliring. Pembritahuan mengenai wakil tetarp ini disampaikan scara tertulis kepada bank Indonesia dengan ilampirkan contoh tanda tangtan dan paraf wakil-wakil tersebut.


Sumber:
https://brandhoz.wordpress.com/2013/06/03/sistem-kliring-pemindahan-dana-elektronik-di-indonesia/
http://mybeibby.blogspot.com/2012/10/bank-peserta-kliring.html
http://akhmadsubairiyanto.blogspot.com/2010/03/sistem-kliring-nasional-bank-indonesia.html

( Label: ) Read more

Kamis, 07 Mei 2015

0 komentar

Pengaruh Penyaluran Kredit Mikro terhadap Perkembangan Industri Kreatif di Indonesia

Perekonomian di Indonesia secara nasional telah menunjukkan bahwa kegiatan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu bidang usaha yang konsisten dan berkembang (Marcellina, 2012). Selanjutnya (Marcellina, 2012) menyatakan UMKM juga merupakan usaha yang kuat menghadapi situasi ekonomi yang sulit, terlihat saat krisis ekonomi melanda Asia pada 1997 lalu. Pada saat usaha-usaha besar tidak bisa beroperasional karena meningkatnya biaya produksi sebagai dampak krisis ekonomi dan moneter, justru UMKM tetap berdiri serta mampu menciptakan laba dan mengisi kas penerimaan Negara.
Namun demikian perkembangan UMKM umumnya masih mengalami  berbagai masalah dan belum sepenuhnya sesuai dengan yang diharapkan. Masalah yang hingga kini masih menjadi kendala dalam pengembangan usaha UMKM antara lain adalah keterbatasan modal yang dimiliki dan sulitnya UMKM mengakses sumber permodalan. Modal yang diperlukan untuk mengembangkan usaha kecil menengah dan koperasi lebih banyak mengandalkan modal pribadi dan perputaran hasil usaha yang diperoleh.
            Menurut Desanto (2007) menambah modal bagi industri kecil bukan hal yang mudah. Bagi pengusaha kecil menengah meminjam uang di Bank selain harus menanggung bunga cukup tinggi juga melalui prosedur yang tidak mudah. Selain itu tidak adanya jaminan anggunan merupakan alasan utama bagi sebagian besar UMKM untuk tidak mengajukan permohonan kredit kepada perbankan, UMKM dengan segala keterbatasannya masih sulit untuk meraih modal dari sumber-sumber modal lembaga-lembaga keuangan non-bank seperti koperasi atau rentenir. Namun dari sisi yang lain ada beberapa lembaga keuangan yang menyalurkan kredit untuk usaha mikro seperti BPR, BRI Unit, Koperasi, Pegadaian, BMT, Kelompok Arisan, dan simpan-pinjam (Nuswantara, 2005). Sedangkan menurut Bank Indonesia dampak dari pemberian kredit untuk usaha berpengaruh positif terhadap perkembangan UMKM yang tercermin dari peningkatan pendapatan, omzet, dan keuntungan. Selain itu, pemberian kredit UMKM ini juga memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan individu yang bekerja di UMKM.

Permasalahan Usaha Mikro
Sebagaimana dimaklumi bahwa perkembangan usaha dipengaruhi oleh banyak faktor, baik faktor internal maupun eksternal perusahaan. Salah satu faktor internal yang cukup berperan besar dalam mempengaruhi perkembangan usaha termasuk UMKM adalah modal untuk investasi maupun modal kerja. Kesulitan memperoleh modal merupakan masalah klasik yang masih menghantui UMKM di Indonesia selama ini. Menurut Tulus (2002) dalam Afifah (2012), beberapa permasalahan yang sering dihadapi UMKM, khususnya industri kecil (IK) dan industri rumah tangga (IRT) antara lain:
  1. Kesulitan pemasaran Pemasaran sering dianggap sebagai salah satu kendala yang kritis bagi perkembangan UMKM. Salah satu aspek yang terkait dengan masalah pemasaran adalah tekanan-tekanan persaingan, baik pasar domestik dari produk serupa buatan usaha besar dan impor, maupun di pasar ekspor.
  2. Keterbatasan finansial UMKM khususnya di Indonesia menghadapi dua masalah utama dalam aspek finansial: mobilisasi modal awal ( start-up capital ) dan akses ke modal kerja dan finansial jangka panjang untuk investasi yang sangat diperlukan demi pertumbuhan output jangka panjang. Walaupun pada umumnya modal awal bersumber dari modal sendiri atau sumber-sumber informal, namun sumber-sumber permodalan ini sering tidak cukup untuk kegiatan produksi.
  3. Keterbatasan sumber daya manusia (SDM) Keterbatasan SDM juga merupakan salah satu kendala serius bagi banyak usaha mikro dan kecil di Indonesia, terutama dalam aspek-aspek manajemen, teknik produksi, pengembangan produk, organisasi bisnis, akuntansi, teknik pemasaran, dan penelitian pasar.
  4. Masalah bahan baku Keterbatasan bahan baku dan input-input lainnya juga sering menjadi salah satu kendala serius bagi pertumbuhan output atau kelangsungan produksi bagi banyak usaha mikro dan kecil di Indonesia. Hal ini dikarenakan jumlah ketersediaan bahan baku yang terbatas serta harga bahan baku yang tinggi.
  5. Keterbatasan teknologi Keterbatasan teknologi khususnya usaha-usaha rumah tangga (mikro), disebabkan oleh banyak faktor di antaranya, keterbatasan modal investasi untuk membeli mesin-mesin baru atau untuk menyempurnakan proses produksi, keterbatasan informasi mengenai perkembangan teknologi atau mesin-mesin dan alat-alat produksi baru.

Kredit Mikro adalah kredit yang diberikan kepada nasabah usaha mikro,  baik langsung maupun tidak langsung, yang dimiliki dan dijalankan oleh  penduduk miskin dengan kriteria penduduk miskin menurut Badan Pusat Statistik, dengan plafon kredit maksimal Rp 50 juta. Perkembangan industri kreatif di Indonesia mengalami kemajuan yang cukup pesat. Itu telah menjadi pilihan utama untuk para wirausaha untuk memulai bisnis dan mengembangkan produk. Hal ini terbukti dengan meningkatnya devisa yang bersumber dari 14 sektor ekonomi dari industri kreatif.
Sebagai instansi keuangan yang mendukung prinsip bisnis berkelanjutan, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) memberi perhatian khusus terhadap perkembangan sektor industri kreatif. BNI meyakini industri kreatif akan memacu tumbuhna nilai-nilai ekonomi baru dan meningkatkan pendapatan masyarakat, khususnya sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Aturan birokrasi yang kaku dinilai menghambat perkembangan industri kreatif. Bahkan, kepercayaan perbankan untuk memberikan pinjaman modal juga masih minim sehingga masalah permodalan menjadi batu sandungan para pelaku industri kreatif. dalam rangka untuk meningkatkan perkembangan industry kreatif maka diperlukan modal yang cukup besar mengingat mayoritas dari pelaku industry ini adalah usaha mikro, kecil dan menengah.

Dana ke Industri Kreatif Masih Kecil
Berdasarkan data Bank Indonesia, jumlah penyaluran kredit untuk industri kreatif tercatat per Agustus 2014 mencapai Rp 115,4 triliun atau hanya sebesar 17,4% dari total penyaluran kredit. Eni V. Panggabean, Kepala Departemen Pengembangan Akses Keuangan dan UMKM BI, mengatakan   porsi   industri   kreatif   hanya   mencapai   9,76%.   Oleh   karena   itu   pihaknya menuturkan   bahwa diperlukan   peran   perbankan   untuk   mendorong   sektor   ini.   Untuk mendorong UMKM, pada tahun depan Bank Indonesia akan memberikan pelatihan pencatatan kepada para pelaku UMKM. Sulistyawati, Direktur Pengembangan Produk Ekspor Kementerian Perdagangan, memaparkan bahwa industri kreatif sudah ada sejak lama namun perhatian pemerintah ke sektor tersebut masih rendah. Industri kreatif di Indonesia memerlukan nilai tambah agar dapat menjual produknya tersebut. M. Iqbal Alamsyah, Direktur Pengembangan Ekonomi Kreatif Berbasis Media, mengatakan ekonomi kreatif berpotensi untuk membantu sektor perpajakan. Iqbal berharap pada pemerintahan kali ini akan dibentuk badan yang menangani dan mengelola kreatif. (Sumber: Bisnis Indonesia, 26 November 2014, 19)

http://perbanas.org/wp-content/uploads/2015/01/Banking-Weekly-Hotlist-24-November-28-November-2014.pdf
http://download.portalgaruda.org/article.php?article=113669&val=5187
http://ukmindonesiasukses.blogspot.com/2011/03/mengembangkan-industri-kreatif-berbasis.html
http://bandungcreativecityblog.files.wordpress.com/2008/03/perkembangan_ind_kreatif.pdf
http://www.suarapembaruan.com/home/produk-kreatif-ukm-mampu-tingkatkan-devisa/18350
https://raranatasha.wordpress.com/2015/04/30/pengaruh-penyaluran-kredit-mikro-terhadap-perkembangan-industri-kreatif-di-indonesia/
( Label: ) Read more

Jumat, 13 Maret 2015

0 komentar

SISTEM PEREDARAN UANG PADA NEGARA INDONESIA


          Bank Indonesia sebagai hasil nasionalisasi the javanes bank dengan gigih berusaha mencetak uang sendiri sebagai identitas keberadaan negara Indonesia yang saat ini menjadi bank sirkulasi yang mempuntai otorites moneter mengatur jumlah peredaran uang di masyarakat. Sesuai amanat UU No.23 tahun 1999 tentang kebanksentralan melakukan kegiatan pengelolaan dan pengedaran uang  mulai dari perencanaan, pengadaan dan pencetakan uang sampai dengan penarikan uang dari peredaran.
Otoritas moneter yang diberikan kepada Bank Indonesia sebagai bank sentral yakni mengatur stabilitas harga akibat uang yang beredar  dengan cara mengelola peredaran uang, meskupun sangat sulit memperhitungkan uang pinajaman diluar bank sentral maupun bank umum yang mengakibatkan peredaran uang tidak terkontrol, dengan demikikian Bank Indonesia diberikan otoritas moneter penuh dalam mengelola uang beredar.
Bank Indonesia dengan otoritas moneternya mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengarui permintaan uang dengan cara: Mengukur kecepatan perputaran uang, Inflasi, Pertumbuhan PDB, Kondisi Sistem Perbankan, Pengaruh Musiman. Kecepatan perputaran uang ini diukur dengan jumlah seluruh transaksi ekonomi. Inflasi, tingkat inflasi yang besar mengakibatkan lesuhnya mata uang yang memancing besarnya permintaan akan uang sehingga harga-harga akan naik, Pertumbuhan PDB, dengan mengatur peredaran uang agar tidak terlalu banyak ataupun sedikit sehingga PDB akan tetap naik seiring dengan besarnya konsumsi dan Investasi. Kondisi sitem Perbankan, berhubungan dengan kesehatan keuangan suatu bank, sehingga tidak menimbulkan kepanikan masyarakat mengambil uangnya besar-besaran. Pengaruh musiman yang berhubungan dengan kondisi musiman seperti pada waktu hari besar keagamaan dan hari liburan yang cendrung permintaan uang semakin besar dibandingkan hari-hari biasanya.
Secara umum, peredaran uang memperhatian dua hal:
1. Menjaga kelanjaran dan ketersedian uang tunai;
2. Memelihara Integritas mata uang (Antti Heinone:2003). Dengan demikian menumbuhkan kecendruangn suatu masyarakat menggunakan uang tersebut sebagai transaksi ekonominya.
Adapun langkah-langkah operasional dalam pencapaian dua tujuan diatas adalah:
1. Penetapan jumlah uang yang dibutuhkan dalam perekonomian;
2. Pemetaan wilayah pengedaran uang;
3. Perhitungan Jumlah Uang rusak;
4. Penyediaan stok uang yang optimal.

KEBIJAKAN PENGEDARAN UANG DI BEBERAPA NEGARA
            Kemajuan teknologi memicu percepatan ekonomi yang lebih cepatlagi sehingga perputaran uang pun semakin besar, sesuai dengan otoritas negara masing bagamana mengatur peredaran uang ini. Mekanisme pengedaran uang di beberapa negara di dunia cendrung banyak kesamaan, karena sistem itu sudah dijalankan betahun-tahun dan terbukti paling efektif diterapkan di suatu negara, hanya yang mebedakannya adalah wewenang moneter masing-masing negara. Sepertihalnya pada filipina dengan BPS (Bank Sentraling pilipinas) jika ada kerusakan pada uang kartal, tidak ada penuran atau gantirugi seperti di Indonesia. Seperti di Malaysia (BNM) Bank sentral Malaysia, uang kertas pada negara ini dicetak diluar negri dengan menggunakan sistem tender, sedangkan uang koinnya dicetak di dalam negri di The royal Mint of Malaysia.

KEBIJAKAN PENGEDARAN UANG DI INDONESIA
            Dalam mencapai stabilitas jumlah uang yang beredar dimasyarakat, bank indonesia sebagai bank sentral di Indonesia selalu berusaha dengan berbagai kebijakannya yang dirumuskan dengan memenui kebutuhan uang rupiah di masyarakat dalam jumalah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi yang layak edar. Jika dijabarkan misi tersebut adalah sebagai berikut:
1.   Setiap uang yang diterbitkan harus dapat mempermudah kelancaran transaksi pembayaran tunai, dapat diterima, dan dipercaya oleh masyarakat. Dengan karakteristik uang mudah digunakan dan nyaman, tahan lama, mudah dikenali, dan sulit dipalsukan.
2.    Bank Indonesia mengupayakan agar uang yang beredar dimasyarakat cukup dan memperhatikan kesesuain jenis pecahannya.
3.    Terdapat lembaga yang mewadai uang tersebut secara regional maupun nasional.
 
Dalam pencapaian misi diatas, Bank Indonesia merumuskan kegiatan startegis pengedaran uang sebagai berikut:
1. Penerbitan uang baru harus dilaksanakan berdasarkan penelitian dan perencanaan yang sebaik-baiknya
2. Tersianya stok uang yang cukup dengan dukungan distribusi uang yang maksimal
3. Distribusi uang yang cukup, lancar dan tepat waktu

Adanya kebijakan lembaga keungan lainnya demi kelancaran peredaran uang dari Bank Indonesia yang melalui:
      a.      Kebijakan dalam mengatur jumlah uang dalam kas lembaga tersebut
b.      Mendorong terbentuknya lembaga cash/money center yang memiliki fungsi pemrosesan uang
c.       Kegiatan penukaran uang dilakukan lembaga keuangan diluar Bank Indonesia
d.      Mondorong sirkulasi uang antar bank yang surplus dengan bank yang defisit
e.      Penyempurnaan dalam bidang pengedaran uangyang berkaitan dengan infrastruktur
f.        Memajukan teknologi informasi masalah keuangan yang cepat dan akurat
g.      Penyempurnaan organisasi yang melaksanakan pengedaran uang agar manajemen pengedaran uang tepat sasaran.

SEKILAS PERKEMBANGAN PENGEDARAN UANG
Perekonomian Indonesia selama tahun 2010 menunjukkan daya tahan yang cukup baik dalam menghadapi dampak perekonomian global yang masih belum stabil. Hal ini ditunjukkan dengan pertumbuhan ekonomi 6,1% (yoy) pada periode tersebut dan tingkat inflasi 7,0% (yoy). Sejalan dengan perkembangan perekonomian Indonesia tersebut serta masih adanya kecenderungan preferensi masyarakat menggunakan uang kartal untuk keperluan transaksi ekonomi, kebutuhan uang kartal pada tahun 2010 menunjukkan kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Di tengah pemulihan ekonomi pasca krisis tahun 2008/2009 dan tekanan inflasi yang meningkat sepanjang tahun 2010, penggunaan uang kartal oleh masyarakat menunjukkan peningkatan sebagaimana tercermin pada meningkatnya berbagai indikator pengedaran uang antara lain jumlah uang beredar (UYD) dan net aliran uang kartal yang keluar dari Bank Indonesia ke perbankan dan masyarakat (net outflow).
Pada tahun 2010, pertumbuhan UYD rata-rata mencapai 12,1% yaitu dari Rp244,4 triliun menjadi Rp274,0 triliun, atau meningkat dari pertumbuhan UYD rata-rata tahun 2009 yang hanya sebesar 10,7%. Meskipun pertumbuhannya meningkat dibanding tahun 2009, laju pertumbuhan rata-rata UYD pada tahun 2010 tersebut masih dibawah angka historis sebelum krisis (2005-2008) yang berkisar antara 13,5% sampai 26,3%.
Strategi kebijakan pengedaran uang pada tahun 2010 diarahkan pada upaya untuk meningkatkan kehandalan pengedaran uang dan penyempurnaan kualitas uang, yang meliputi pemenuhan uang,optimalisasi layanan kas, pengelolaan uang dan pendistribusiannya, serta peningkatan pengamanan elemen dan unsur pengaman uang, serta kelayakan uang yang beredar di berbagai wilayah termasuk di daerah terpencil dan terdepan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Berbagai kebijakan di bidang pengedaran uang tersebut tetap mengacu pada tiga pilar manajemen pengedaran uang yaitu
1) Ketersediaan uang Rupiah yang berkualitas,
2) Layanan kas prima, dan
3) Pengedaran uang yang aman,handal, dan efisien.
Penanganan peningkatan kebutuhan uang kartal secara signifikan menjelang hari raya keagamaan dan tahun baru senantiasa menjadi isu strategis dalam kegiatan pengedaran uang setiap tahunnya. Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, pada tahun 2010, kebutuhan uang kartal pada periode ramadhan dan menjelang tahun baru menunjukkan kenaikan. Menjelang periode lebaran 2010, yaitu pada awal ramadhan sampai dengan hari H-1 lebaran, jumlah UYD meningkat sebesar Rp44,6 triliun atau meningkat sebesar 14,2% dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp39,2 triliun. Demikian pula selama periode Natal dan menjelang Tahun Baru, (sepanjang bulan Desember 2010) jumlah UYD mengalami kenaikan dari sebesar Rp21,6 triliun pada tahun 2009 menjadi Rp28,7 triliun.
Terkait dengan pengkinian unsur pengaman uang, pada tahun 2010 Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan uang kertas pecahan Rp10.000 desain baru dan uang logam pecahan Rp1.000. Selain itu, upaya penanggulangan uang palsu tetap dilakukan baik secara preventif melalui berbagai sosialisasi dan edukasi keaslian uang Rupiah maupun secara represif melalui kerjasama dengan POLRI dalam meningkatkan koordinasi satuan tugas (satgas) pengungkapan kasus tindak pidana uang palsu dan saksi ahli.
Perilaku masyarakat untuk menyimpan uang logam (hoarding) menyebabkan perputaran uang logam di masyarakat maupun tingkat pengembalian uang logam ke perbankan dan Bank Indonesia menjadi terhambat. Untuk mengoptimalkan pengedaran/perputaran uang logam di masyarakat dan sebagai upaya perwujudan perlindungan konsumen, pada tanggal 31 Juli 2010 Bank Indonesia bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementrian Perdagangan Republik Indonesia dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), menandatangani Memorandum ofUnderstanding atau Nota Kesepakatan tentang rakan Peduli Koin Ke depan, kebutuhan uang kartal diperkirakan masih akan meningkat sejalan dengan proyeksi pertumbuhan perekonomian sebesar 6,0-6,5% pada tahun 2011. Proyeksi jumlah uang kartal yang keluar dari Bank Indonesia ke perbankan dan masyarakat (outflow) pada tahun 2011 diperkirakan meningkat 9% dibandingkan tahun 2010, dengan perkiraan tambahan uang kartal yang beredar sekitar 15%.
Mempertimbangkan potensi peningkatan kegiatan pengedaran uang tersebut, prioritas arah kebijakan Bank Indonesia di bidang pengedaran uang tersusundalam tiga rancangan kebijakan yaitu
1).  Peningkatan kualitas uang yang beredar di masyarakat dan pemenuhan permintaan uang sesuai  dengan jenispecahan yang dibutuhkan oleh masyarakat/perbankan;
2).  Peningkatan efektivitas operasional kas di Bank Indonesia dan perbankan; serta
3).  Pengembangan layanan kas Bank Indonesia dengan mengikutsertakan peran perbankan dan instansi terkait.
Penerapan kebijakan dalam mewujudkan peningkatan kualitas uang yang beredar antara lain dengan mengoptimalkan fungsi elemen pada desain uang kertas melalui up grading desain uang kertas pecahan besar. Selain itu dalam rangka penanggulangan uang palsu secara represif, pada tahun 2011 Bank Indonesia dan Kepolisian akan bekerjasama untuk membentuk satuan tugas (satgas) penanggulangan dan pengungkapan kasus pemalsuan uang.
Strategi untuk meningkatkan efektivitas operasional kas di Bank Indonesia ke depan dilakukan antara lain dengan menyempurnakan sistem dan prosedur layanan kas yang bersifat dan pengembangan sistem informasi layanan kas.Sementara itu pengembangan layanan kas diarahkan pada peningkatan kegiatan kas keliling dan kas titipan di daerah terpencil dan terdepan NKRI.

 MANAJEMEN PENGEDARAN UANG
            Fungsi manajemen yang meliputi Planing, Organizing, Actuating dan Controling yang diterapkan dalam pengedaran uang yang dimuali dari perencanaan jumlah uang yang diedarkan berdasarkan penelitian, pengorganisasian uang yang beredar, dan mengedarkan uang ke masyarakat lalu tahap evalusi yang nantinya uang tersebut akan kembali kepada Bank Indonesia. Pengedaran uang dapat melalui empat fase yaitu fase pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan serta pemusnahan uang rupiah dan penanggulangan uang palsu.
Pengeluaran Uang Rupiah, pengeluaran ini maksudnya adalah menerbitkan uang kartal, dalam penerbitan uang harus sesuia perencanaan yang matang dan komprehensif agar uang yang diterbitkan mempunyai mutu yang baik dan dapat dipercaya oleh masyarakat dengan cara: Perencanaan penerbitan uang emisi baru dan Perencanaan distribusi Uang dan Perencanaan penerbitan uang emisi baru
Dalam penerbitan uang emisi baru harus memperhatikan kepercayaan masrakat akan uang tersebut, adapun pedoman dalam penciptaan uang baru sebagai berikut:
1.       Menata kembali satuan hitung suatu uang agar lebih sederhana dan memperlancar transaksi pembayaran tunai
2.      Pecahan baru yang diterbitkan haruslah mengikuti perkembangan ekonomi seperti tingkat inflasi dan perubahan nilai tukar
3.      Perubahan-perubahan pada uang( (bahan maupun teknik cetaknya) demi meningkatkan kualitas  atau efisiensi mencetakan uang dengan cara merubah ukuran uang, perubahan teknik cetak, penambahan unsur keamanan uang maupun gambargambar desain. Terdapat kewajaran antara niali intrinsik dan nomilnal pada uang logam.
            Penerbitan uang khusus guna untuk memperingati kejadian momental seperti peringatan hari kemerdekaan atau hari anank sedunia yang sifatnya internasional, nantinya akan mendapatkan royalti dari pembuatan uang khusu ini yang direalisasikan kepada pembangunan demi kesejahteraan rakyat banyak.
Dalam perencanaan uang baru haruslah memberi rasa nyaman, mudah dikenali ciri khas keasliannya, tahan lama dan sulit dipalsukan. Kenyamanan penggunaan uang ini yang nantinya dapat dipegunakan oleh masyarakat luas dengan menunjung tinggi nilai kepraktisan uang tersebut mulai dari penyimpananya sampai penggunaanya, kemudahan uang tersebut dalam penyimanan dan pengambilanya sewaktu-waktu, mudah dikenali ciri khas secara fisik uang tersebut, Tahan lama yang artinya uang tersebut tidak mudah rusak ataupun sobek, hal ini berkaitan erat dengan bahan yang digunakan dalam pembuatan uang tersebut, Sulit dipalsukan yang artinya uang tersebut tidak mudah ditiru walaupun dengan teknologi yang mutahir sekalipun dengan cara memberi suatu pengaman uang dan cara pencetakan uang sehinnga mendapatkan hasil yang berbeda dengan uang hasil tiruan.
Dalam pembuatan uang baru, perlu adanya desain yang mendandung unsur identitas suatu negara, seperti flora fauna, kesenian budaya nasional, pemandangan alam sampai gambar pahlawan. Selain gambar pula perlu dipertimbangkan untuk ukuran uang tersebut sampai tata letak tulisan dan gambar uang. Selain desain perlu juga ada unsur pengamanan pada uang yang dicetak, sperti uang rupiah terdapat pita yang disulam dalam kertasnya, gambar pahlawan jika diterawang, tekstusnya kasar, dan pada uang Rp 50.000 terdapat gambar penari bali jika terkena sinar Ultra Violet. Setelah semua tahap pencetakan uang selesai, maka tahap terakhir adalah penerbitan uang tersebut ke masyarakat yang memuat macam uang, harga uang, ciri-ciri uang dan tanggal sesuai dengan alat pembayaran yang sah.
Perencanaan distribusi uang atau Rencana Distribusi Uang (RDU) adalah penetapan jumlah dan komposisi pecahan uang yang akan dikirim untuk memenui kebutuhan kas setiap kantor Bank Indonesia selama satu tahun, dalam penyusunan RDU ada beberapa faktor pertimbangan:
1. Jumlah setoran(inflow) dan bayaran (outflow);
2. Uang yang dimusnahkan;
3. Jumlah posisi kas;
4. Kondisi ekonomi dan geografis suatu daerahsecara spesifik. Faktor yang mempengarui inflow atau outflow sangat bergantung pada pertumbuhan ekonomi, perkembangan inflasi, perbandingan jumlah kredit dan dana, jumlah jaringan kantor bank dan ATM, perkembangan suatu daerah, faktor musiman, tingkat usia edar uang dan jarak suatu daerah(geografis).
Pengadaan Uang bertujuan untunk bank indnonesia mempunyai kas uang yang cukup dalam berbagai macam pecahan dan layak edar demi memenui kebutuhan masyarakat. Sehingga masyarakat percaya menggunakan uang rupiah untuk segala transaksi ekonominya.proses pengadaan meliputi pencetakan emisi uang baru dan pencatakan uang rutin yang sudah ada. Kertas yang digunakan dalam pencetakan uang di impor dari perusahaan uang kertas di luar negri dan didalam negri dengan kompetitif harha dan kualitas bahan tersebut karena nantinya akan berhubungan dengan hasil jadi uang yang telah dicetak.
Pengedaran terdiri dari kegiatan distribusi uang dan layanan kas yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Dengan alur dari bank indonesia uang di distribusikan ke kantor-kantor bank indonesia di daerah dan sebaliknya. Distribusi uang bertujuan agar kas Bank Indonesia yang ada di daerah berada pada keadaan yang cukup untuk keperluan pembayaran, penukaran dan penggantian uang selama jangka waktu tertentu. Distribusi uang ini sangat memperhatikan betul perencanaan dalam kegiatan distribusinya, dengan demikian distribusi uang tersebut tercapai keterpaduan dengan rencana pengadaan uang dan pengiriman uang dapat terlaksana secara lebih efisien, efektif, cepat dan tepat waktu sesuai kebutuhan. Layanan kas oleh bank Indonesia pada dasarnya terdiri dari penerimaan setoran dari bank-bank, kegiatan bayaran, penukaran, dan layanan kas lainnya. Layanan kas ini bertujuan untuk memenui ketersediaan uang pada kas dan memastikan uang tersebut layak edar.
Jika ada uang dalam pecahan tertentu dan tahun pencetaka tertentu tidak layak edar, maka Bank Indonesia melakukan pencabutan dan penarikan uang tersebut dari peredaran karena banyak hal, entah itu rusak atau memang tidak layak edar karena uang yang diterbitkan mudah ditiru sehingga dapat menyurutkan kepercayaan masyarakat untuk menggunakan uang rupiah pecahan tersebut. Uang yang ditarik oleh bank indonesia ini akan disimpan untuk dimusnahkan walaupun uang tersebut masih dalam kondisi yang baik.
Setelah uang yang dicabut tadi, uang tersebut akan di musnahkan setelah uang tersebut masuk dalam kas Bank Indonesia dan mendapatkan cap tidak berhara dan pemusnahan. Pemusnahan yang dilakukan oleh tim khusus oleh bank indonesia dengan pengawasan yang sangat ketat, setah uang yang dihancurkan telah menjadi limbah racikan uang kertas, lalu limbah tersebut di bakar dan dibuang kepembuangan terakhir. Jika uang logam yang dileburkan biasanya dilakukan oleh perusahaan tertentu mengingat limbah logam ini masih bisa digunakan dan mempunyai nilai jual dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Memiliki tempat peleburan sendiri, tungku yang cukup, lokasi yang tertutup dan aman;
2.Memiliki ruang tersendiri yang aman untuk membuka peti uang logam dan penyimpanan uang logam yang akan dimusnahkan;
3. Memiliki halaman parkir yang cukup luas;
4. Menerbitkan Bank garansi atau surat jaminan.

PENANGGULANGAN UANG PALSU
Dalam rangka ikutserta dalam penanggulangan uang palsu, Bank Indonesia melakukan upaya prefentif, sedangkan upaya represif merupakan kewenangan apartur penegak hukum. Meskipun bank indonesia sebagai otoritas moneter tunggal, Bank Indonesia tidak mempunyai kewenangan menindak kejahatan pemalsuan uang. Selain upaya preventif, Bank Indonesia juga memberikan bantuan teknis seperti tenaga ahli yang diperlukan aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan. Bank Indonesia juga menatausahakan data temuan uang palsu yang dilaporkan oleh perbankan serta berkerjasama dalam wadah BOTASUPAL (Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu). Penangulangan secara preventif ini meliputi:
1. Pemilihan tanda pengaman yang baik;
2. Sosialisasi ciri uang yang asli kepada masyarakat;
3. Penelitian terhadap security features yang sudah dapat dipalsu dan perkembangan teknologi pemalsuan uang sebagai masukan untuk pengan dalam uang emisi baru;
4. Meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait misalnya pelatihan/peningkatan pengetahuan bagi para penyuluh baik Bank Indonesia maupun dari BOTASUPAL, kepolisian dan perbankan.


Sumber:
https://qonitriadi.wordpress.com/2013/03/24/kebijakan-pengedaran-uang-di-indonesia/
( Label: ) Read more

Sabtu, 28 Februari 2015

2 komentar

The word I can't say.....

Rindu.

Satu kata, 5 huruf  akan tetapi bermakna sangat dalam. Kadang sesuatu yang sudah berlalu akibat suatu hal yang tidak dapat dipaksakan akan menimbulkan kenangan entah itu kenangan baik maupun kenangan buruk. Namun, kenangan yang sudah tercipta sebelumnya tidak selalu mudah untuk dilupakan. Tidak sedikit orang yang sangat ingin melupakan kenangan-kenangan yang tercipta hanya karena kenangan tersebut hanya membuat sang pemilik kenangan bersenda gurau terus-menerus. Namun pada kasus-kasus kebanyakan, kata-kata melupakan hanya ada dibibir saja dan belum tentu hati dan pikiran berkata sama.
Aku disini menulis untuk mewakilkan hati segelintir manusia yang mungkin saat ini masih ingin berjuang untuk menyampaikan perasaan rindu-nya walau mungkin sudah tau, tidak akan ada balasan untuk rasa rindunya ituJ.  Sebab memendam rindu seorang diri hanyalah suatu pekerjaan yang hanya membuat seseorang menjadi uring-uringan terhadap hati dan pikirannya sendiri. Ya, seperti hilang arah.
Akupun disini tak menampik bahwa aku juga termasuk ke segelintir manusia itu. Segelintir manusia yang memendam rasa rindu terhadap seseorang yang entah seseorang itu mempunyai rasa rindu yang sama ataupun tidak. Ya, mungkin bisa kutebak sendiri jawabannya. Maka dari itu, akupun mempunyai niat untuk melupakan kenangan-kenangan yang menimbulkan rasa rindu itu. Tapi entah,  ini semua niat yang nyata atau sekedar kemauan semata karena sudah terlalu lelah menyimpan rasa rindu yang mungkin sudah tak terbendung lagi.
Mungkin memang sudah terlalu banyak kenangan-kenangan yang tercipta dari masalalu yang menyebabkan rasa rindu tiba-tiba kembali muncul dan memusingkan sang pemilik hati. Tetapi yang harus diingat adalah...
                                                                                                                                               


                                                                                                                                                                                                cthrn
( Label: ) Read more
Best viewed on firefox 5+
Maintained by Ingrid Catharina. Diberdayakan oleh Blogger.

Translate

Pageviews

Copyright © Design by Ingrid Catharina
Merci de votre Visite :)