SISTEM KLIRING
Kliring
(dari bahasa Inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan
keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya
kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan
tersebut. Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan
jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan
aset transaksi. Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra
penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang
terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual
menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya. Proses kliring
adalah termasuk pelaporan / pemantauan, marjin risiko, netting transaksi dagang
menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan kegagalan.
Saat
ini di Indonesia terdapat 105 penyelenggara kliring lokal, baik yang
dilaksanakan oleh Bank Indonesia maupun pihak lain yang ditunjuk oleh Bank
Indonesia. Transaksi yang dapat diproses melalui sistem kliring meliputi
transfer debet dan transfer kredit yang disertai dengan pertukaran fisik
warkat, baik warkat debet (cek, bilyet giro, nota debet dan lain-lain) maupun
warkat kredit. Khusus untuk transfer kredit, nilai transaksi yang dapat diproses
melalui kliring dibatasi di bawah Rp100.000.000,00 sedangkan untuk nilai
transaksi Rp100.000.000,00 ke atas harus dilakukan melalui Sistem Bank
Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem BIRTGS).
Dalam
melaksanakan kegiatan kliring tersebut, digunakan 4 (empat) jenis sistem yang
berbeda yaitu:
1. Sistem
Kliring Elektronik atau dikenal dengan SKEJ, digunakan di Jakarta;
2. Sistem
Kliring Otomasi, digunakan di Surabaya, Medan dan Bandung;
3. Sistem
Semi Otomasi Kliring Lokal atau dikenal dengan SOKL, digunakan di 33 wilayah
kliring yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia dan 37 wilayah kliring lainnya
yang diselenggarakan oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia
4. Sistem
Manual (di 31 penyelenggara Non-BI).
Tujuan dan Manfaat
Tujuan
diterapkannya SKNBI pada penyelenggaraan kliring di Indonesia adalah untuk
meningkatkan efisiensi sistem pembayaran ritel serta memenuhi prinsip-prinsip
manajemen risiko dalam penyelenggaraan kliring.
Jenis Transaksi Kliring
Transaksi kliring yang
dapat dilakukan meliputi:
1. Transfer
debet (menggunakan cek, bilyet giro atau warkat debet lainnya); dan
2. Transfer
kredit (mengisi formulir isian yang disediakan oleh bank) yang kemudian akan
dikirim oleh bank melalui data keuangan elektronik yang disediakan dalam SKNBI.
Jenis-Jenis Kliring
Jenis-jenis kliring meliputi:
1. Kliring umum, adalah : sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang
pelaksanaannya diatur oleh B I.
2. Kliring lokal, adalah : sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang
berada dalam suatu wilayah kliring (wilayah yang ditentukan).
3. Kliring antar cabang, adalah : sarana perhitungan warkat antar kantor cabang
suatu bank peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah kota. Kliring ini
dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh perhitungan dari suatu kantor
cabang untuk kantor cabang lainnya yang bersangkutan pada kantor induk yang
bersangkutan.
Bank Peserta Kliring
Bank
yang termasuk peserta kliring adalah bank umum yang berada dalam wilayah
kliring tertntu dan tidak dihentikan kepesertaannya dalam kliring oleh Bani
Indonesia sebuah bank dapat ilarang untuk mengikuti kliring karna brbagai
alasan. Pada dasarnya alasan tersebut berkenaan dengan pelanggaran –
pelanggaran trhadap bank Indonesia atau ketidak mampuannya untuk
menyelesaikannya kewajiban giral.
Syarat
– syarat yang harus dipenuhi oleh suatu bank umum agar dapat menjadi peserta
kliring yaitu:
a. Suatu
kantor Bank umum diwajibkan ikut serta dalam kliring setelah mendapat
persetujuan Bank Indonesia
b. Mempunyai
ijin usaha yang sah
c. Keadaan
administrasi dan keuangan memunginkan bank itu untuk memenuhi kewajibannya
dalam kliring
d. Simpanan
masyarakat dalam bentuk giro dan klonggaran tarik kredit yang diberikan oleh
kantor tersebut telah mencapai sekurang kurangnya 20% dari syarat modal setelah
disetorkan minimum bvagi pendirian bank baru.
e. Memyetorkan
jaminan kliring sebesar 50% rata- rata kewajiban 20 hari terakhir dikurangi 40%
rata-rata tagihan harian 20 hari terakhir. Kewajiban ini hanya berlaku bagi
kantor bank yng baru direhabilitasi. Jaminan kiring ini berlaku selama 6 (enam)
bulan terhitung sejak tanggal penyetoran. Kewajiban menyetor jaminan kliring
ini tidak berlaku bagi peserta tidak langsung atau pesrta pndahan wilayah
kliring.
Bank
peserta menunjukkan minimal orang wakil tetap pada lembaga kliring.
Pembritahuan mengenai wakil tetarp ini disampaikan scara tertulis kepada bank
Indonesia dengan ilampirkan contoh tanda tangtan dan paraf wakil-wakil
tersebut.
Sumber:
https://brandhoz.wordpress.com/2013/06/03/sistem-kliring-pemindahan-dana-elektronik-di-indonesia/
http://mybeibby.blogspot.com/2012/10/bank-peserta-kliring.html
http://akhmadsubairiyanto.blogspot.com/2010/03/sistem-kliring-nasional-bank-indonesia.html
Sumber:
https://brandhoz.wordpress.com/2013/06/03/sistem-kliring-pemindahan-dana-elektronik-di-indonesia/
http://mybeibby.blogspot.com/2012/10/bank-peserta-kliring.html
http://akhmadsubairiyanto.blogspot.com/2010/03/sistem-kliring-nasional-bank-indonesia.html
0 komentar:
Posting Komentar