Tugas 1 Softskill Ilmu Sosial Dasar (ISD)
Prasangka
adalah Sikap yang negatif terhadap sesuatu tanpa ada alasan yang mendasar atas
pribadi tersebut. Sedangkan Diskriminasi adalah Pembedaan perlakuan terhadap
sesama warga negara ( berdasarkan warna kulit, golongan, suku, ekonomi, agama,
dsb). Prasangka dan diskriminasi berhubungan erat satu dengan yang lainnya
karena pada teorinya prasangka bersumber pada satu sikap dan diskriminasi
menunjuk pada satu sikap, prasangka dapat menjadi dasar dari diskriminasi, dan
pada akhirnya mereka akan melakukan tindakan yang negatif.
Contoh
prasangka adalah adanya persaingan antar individu secara berlebihan dalam suatu
lingkungan, misalnya persaingan antar karyawan dalam suatu tempat kerja.Apabila
muncul suatu sikap berprasangka dan diskriminatif terhadap kelompok sosial
lain, atau terhadap suku bangsa , kelompok etnis tertentu, bisa jadi akan
menimbulkan pertentangan-pertentangan yang lebih luas.
Suatu
contoh : Beberapa peristiwa yang semula menyangkut berapa orang saja bisa
menjadi luas dan melibatkan sejumlah orang, misalnya akibat berebut pacar antar
geng motor bisa menyebabkan kerusuhan dan meresahkan orang lain. Praktek
Diskriminasi etnik yang terjadi pada kerusuhan pada masa Orde Baru Mei 1998
yang lalu di Jakarta juga merupakan Representasi paling nyata adanya prasangka
terhadap minoritas, khususnya etnis China terjadi pada Mei 1998. saat itu harta
mereka di jarah, anak perempuan di perkosa dan rumah serta pertokoan mereka di
bakar habis.
Terdapat
beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengurangi dan mencegah timbulnya
prasangka, yaitu:
1 Melalukan
kontak langsung
2 Mengajarkan
pada anak untuk tidak membenci
3 Mengoptimalkan
peran orang tua, guru, individu dewasa yang dianggap penting oleh anak
dan media massa untuk membentuk sikap menyukai atau tidak menyukai melalui
contoh perilaku yang ditunjukkan (reinforcement positive).
4 Menyadarkan
individu untuk belajar membuat perbedaan tentang individu lain, yaitu belajar
mengenal dan memahami individu lain berdasarkan karakteristiknya yang unik,
tidak hanya berdasarkan keanggotaan individu tersebut dalam kelompok tertentu.
Menurut Worchel dan kawan-kawan (2000), upaya tersebut akan lebih efektif jika
dibarengi dengan kebijakan pemerintah melalui penerapan hukum yang menjunjung
tinggi adanya persamaan hak dan pemberian sanksi pada tindakan diskriminasi
baik berdasarkan ras, suku, agama, jenis kelamin, usia, dan faktor faktor lainnya.
0 komentar:
Posting Komentar